benuanta.co.id, TARAKAN – Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tarakan ke-24 akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Dalam perayaannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana juga akan meresmikan wisata baru Pantai Amal, tanpa harus menunggu Peraturan Daerah (Perda).
Dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren, saat ini progres pembahasan Perda masih dalam perundingan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Padahal, Perda ini dijadwalkan selesai pada akhir November 2021 lalu.
“Masih berproses di DPRD, kemarin memang teman-teman dari DPRD pansus yang membahas perda itu,” kata Hamid Amren, Senin (6/12/2021).
Adapun hal yang diusulkan Pemkot Tarakan salah satunya mengenai tarif masuk wisata tersebut, yakni Rp 30 ribu. Sekda menyebut tarif yang Pemkot usulkan ini telah melalui segala bentuk pertimbangan.
“Pantai di Sulawesi, Bulu Kumba kalau tidak salah itu sama juga (Rp 30 ribu), kemudian tak hanya mencontoh di luar. Kesinambungan pemeliharaan, kondisi pertumbuhan ekonomi juga itulah yang jadi pertimbangan,” sebutnya.
Kendati demikian, peresmian Pantai Amal ini akan tetap dilakukan pada tanggal 15 Desember mendatang, lebih tepatnya bersamaan dengan HUT Kota Tarakan.
“Peresmian tetap tanggal 15, meskipun belum selesai (Perda) kita resmikan dulu tapi belum melayani masyarakat,” imbuhnya.
Menurut Hamid, keterlambatan penetapan Perda ini merupakan suatu hal yang wajar. Sebab, dalam pembuatan Perda harus melalui pertimbangan dan saran-saran.
“Kalau itu memang prosesnya juga tidak ditetapkan langsung dipakai, habis itu masih harus ke Gubernur sebagai bentuk koordinasi juga dengan pemerintah provinsi,” terangnya.
Namun kata dia, pemerintah kota Tarakan tetap menunggu dan berharap Perda ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2021. (*)
Reporter : Endah Agustina
Editor : Yogi Wibawa