Peresmian Pantai Amal Tetap Dilakukan Meksi Perda Belum Rampung

benuanta.co.id, TARAKAN –  Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tarakan ke-24 akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Dalam perayaannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berencana juga akan meresmikan wisata baru Pantai Amal, tanpa harus menunggu Peraturan Daerah (Perda).

Dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Hamid Amren, saat ini progres pembahasan Perda masih dalam perundingan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Padahal, Perda ini dijadwalkan selesai pada akhir November 2021 lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1969 votes

“Masih berproses di DPRD, kemarin memang teman-teman dari DPRD pansus yang membahas perda itu,” kata Hamid Amren, Senin (6/12/2021).

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Tak Berlakukan WFH bagi ASN

Adapun hal yang diusulkan Pemkot Tarakan salah satunya mengenai tarif masuk wisata tersebut, yakni  Rp 30 ribu. Sekda menyebut tarif yang Pemkot usulkan ini telah melalui segala bentuk pertimbangan.

“Pantai di Sulawesi, Bulu Kumba kalau tidak salah itu sama juga (Rp 30 ribu), kemudian tak hanya mencontoh di luar. Kesinambungan pemeliharaan, kondisi pertumbuhan ekonomi juga itulah yang jadi pertimbangan,” sebutnya.

Baca Juga :  Arus Balik Padati Dermaga Pelabuhan Tengkayu I Tarakan 

Kendati demikian, peresmian Pantai Amal ini akan tetap dilakukan pada tanggal 15 Desember mendatang, lebih tepatnya bersamaan dengan HUT Kota Tarakan.

“Peresmian tetap tanggal 15, meskipun belum selesai (Perda) kita resmikan dulu tapi belum melayani masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Hamid, keterlambatan penetapan Perda ini merupakan suatu hal yang wajar. Sebab, dalam pembuatan Perda harus melalui pertimbangan dan saran-saran.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Alihkan Perawatan Taman Tugu 99 ke Bandara Juwata

“Kalau itu memang prosesnya juga tidak ditetapkan langsung dipakai, habis itu masih harus ke Gubernur sebagai bentuk koordinasi juga dengan pemerintah provinsi,” terangnya.

Namun kata dia, pemerintah kota Tarakan tetap menunggu dan berharap Perda ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2021. (*)

Reporter : Endah Agustina

Editor : Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *