benuanta.co.id, BULUNGAN – Forum Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Kaltara dalam menyikapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara juga hadir.
Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltara, Suwarsono mengatakan menyambut baik adanya forum seperti itu.
“Jadi FGD seperti yang perlu kita bangun komunikasi dengan teman-teman serikat pekerja dan serikat buruh yang ada di daerah kami,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Sabtu 27 November 2021.
Kata dia, banyak isu-isu ketenagakerjaan terkadang banyak permasalahan. Oleh karena itu, mereka akan menyampaikan kepada lembaga yang ada salah satunya Disnakertrans yang membidanginya. Terlebih pasca penetapan MK tentang Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 terlihat multi tafsir.
“Jadi disitu ada 5 poin terkait putusan MK ini, intinya kalau kita simak karena multi tafsir terutama poin pertama UU Cipta Kerja ini inkonstitusional tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Namun disitu ada bersyarat pemerintah diminta untuk memperbaiki penyusunan UU ini dalam tempo 2 tahun,” jelasnya.
Suwarsono melanjutkan selama 2 tahun ini, pemerintah dilarang mengeluarkan kebijakan peraturan lain terkait tenaga Cipta Kerja ini. Dimana Undang-Undang Cipta Kerja itu akan stagnan sampai disitu, tapi peraturan tetap berlaku.
“Apabila dalam 2 tahun itu tidak ada perbaikan terhadap penyusunan Undang-Undang ini maka secara otomatis Undang-Undang Cipta ini tidak berlaku secara permanen,” paparnya.
Dia mengatakan sesuai pernyataan dari pemerintah yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto ada 4 poin intinya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi pegangan bagi pemerintah.
“Kalau kami dari pemerintah daerah sendiri, sikap yang ada kami mengikuti regulasi yang ada yakni Undang-Undang Cipta Kerja karena tidak ada aturan yang lain,” ujarnya.
Terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang pada angka Rp 3.016.738. Sementara untuk upah minimum kabupaten kota (UMK) tengah berproses, penetapannya akan dilakukan oleh Gubernur Kaltara.
“Tapi pak Gubernur tidak akan bisa menetapkan UMK tanpa ada rekomendasi dari Bupati atau Walikota,” jelasnya.
Dia menambahkan pihaknya tengah menunggu rekomendasi satu daerah lagi yakni Kabupaten Tana Tidung (KTT). Sementara kabupaten lain sudah ada dan Kota Tarakan rekomendasinya masih dalam proses. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli