benuanta.co.id, NUNUKAN – Ketahuan transaksi menggunakan uang kertas mainan untuk menipu warga, Herman diamankan aparat kepolisian di Kabupaten Nunukan. Sedikitnya, Rp 1.495.000 uang kertas mainan berhasil diamankan polisi sebagai alat bukti kasus Herman.
Pegungkapan itu, berawal dari tertangkapnya satu orang laki-laki yakni Herman (30) yang diyakini sebagai pengedar uang mainan saat melakukan transfer uang di dua tempat agen BRI Link Counter Handphone (HP) Fisha Celuler dan Agen BRI Link Counter HP Bismillah pada 22 September 2021 Sekira pukul 20.00 WITA.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan IPTU Khoirul Anam mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga di Jalan Tanjung Kelurahan Nunukan Barat yang merasa resah karena tong gas elpiji ukuran 3 kg miliknya tak kunjung kembali dibawa oleh seseorang yang mengatakan akan membantu mencarikan isi ulang tabung gas elpiji.
Di saat yang sama, Polres Nunukan mendapatkan laporan dari dua orang korban yakni Astikaria dan Nurlaila mengaku telah melakukan transaksi pengiriman uang atas suruhan pelaku Herman ke rekening pelaku menggunakan uang mainan.
“Informasi yang kami dapatkan ciri-ciri pelaku membayar transaksi pengiriman uang palsu itu sama dengan penggelapan tabung gas,” kata Khoirul Anam, Senin (27/9/2021).
Khoirul Anam menjelaskan, dari korban pertama yakni Nurlaila, pada saat itu pelaku datang di Agen BRI Link Counter Hp Fisha Celuler yang ada di jalan Radio Kelurahan Nunukan Utara, pada Rabu (22/9) sekira pukul 10.00 WITA. Saat itu pelaku meminta kepada korban agar ditransferkan uang sebesar Rp 500.000 ke rekening yang diberikan oleh pelaku. Kemudian usai korban transfer uang, pelaku membayarnya dengan menggunakan uang rupiah mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak 5 lembar yang dilipat dan ditutup dengan menggunakan uang asli pecahan Rp 5000.
“Saat itu korban tidak mengetahuinya uang tersebut adalah uang mainan, beberapa saat kemudian korban baru menyadarinya Ketika pelaku sudah pergi meninggalkan counter,” kata Khoirul Anam, kepada benuanta.co.id, Senin (27/9/2021).
Sedangkan korban Astikaria, juga melakukan hal yang sama mendatangi agen BRI Link Counter Hp Bismillah di jalan Arif Rahman Hakim Nunukan Timur, sekira pukul 20.00 WITA.
Herman juga diketahui meminta korban agar mentrasferkan uang sebesar Rp 1. 500.000 ke nomor rekening yang diberikan oleh pelaku. Usai korban mentransferkannya, pelaku membayarnya dengan menggunakan uang rupiah mainan berbagai pecahan kepada korban.
Namun saat itu, Astikaria menyadari uang tersebut adalah uang mainan, sehingga dia berteriak namun pelaku lebih dahulu melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Kamis (23/9) sekira pukul 12.00 Wita, polisi mendapatkan informasi dengan ciri-cirinya mirip pelaku penggelapan tong gas dan pelaku transaksi pengiriman dengan menggunakan uang rupiah mainan.
Pengejaran pelaku di Jalan Lingkar menjumpai seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat sesuai ciri-ciri yang didapat, maka tidak menunggu lama diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan di dalam dompet pelaku ditemukan kertas bukti slip penarikan uang dari ATM BRI dan tanggal penarikan sesuai dengan tanggal kejadian.
“Kami amankan setelah mendapat orang itu dan di bawah ke Mako Polres Nunukan guna dimintai keterangan dan diinterogasi, saat itu dia mengakui bahwa telah melakukan transaski transfer uang di dua tempat,” jelasnya.
Herman ini mendapatkan uang rupiah mainan tersebut dengan cara membeli di situs jual beli Lazada seharga Rp. 47.000. Dari awal niatan pelaku membeli uang mainan adalah untuk mengedarkannya dan menjadikannya sebagai sarana transaksi keuangan agar mendapatkan keuntungan dari perbuatannya tersebut.
“Dari rumah pelaku turut kami temukan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg yang merupakan barang bukti (BB) perkara penggelapan yang di lakukan pada 12 september 2021 di Jalan Tanjung Nunukan Barat,” ujarnya.
Sementara tabung gas elpiji 3 kg lainnya telah dirinya jual kepada orang lain, dan sampai dengan saat ini masih dalam pencarian.
Dari pengungkapan kasus pengedaran uang rupiah mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak 5 lembar dengan total Rp 500 ribu. Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 15 lembar total Rp 750 ribu. Pecahan Rp 20 ribu sebanyak 7 lembar, Rp 140 ribu, dan pecahan Rp 5000 sebanyak 7 lembar, serta pecahan Rp 10. 000 sebanyak 7 lembar atau Rp 70 ribu.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor digunakan pelaku melancarkan aksinya. Uang tunai asli Rp 1.482.000, uang mainan Rp 1. 495.000 berbagai pecahan. 1 buah buku tabungan BRI atas nama Herman, 1 lembar kartu ATM BRI, 2 lembar slip penarikan uang, 1 buah helm bogo, 1 lembar sweater tudung, 1 lembar kaos hitam, dan 1 lembar celana jeans.
“Herman akan dikenakan Pasal 245 KUHP dan Pasal 34 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Republik Indonesia,” tandasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli