benuanta.co.id, BULUNGAN – Venny Kurniana yang diinisialkan VN oleh Polres Bulungan, menggelar konferensi pers untuk meluruskan pemberitaan penetapan statusnya sebagai tersangka pada kasus dugaan kasus investasi tanah bodong di Kabupaten Bulungan.
Venny Kurniana yang didampingi penasihat hukumnya, Ariyono Putra menjelaskan proses hukum yang berjalan saat ini merupakan masalah sengketa perumahan yang dijual oleh Venny Kurniana kepada seseorang berinisial AND, bukan permasalahan tanah bodong seperti yang diberitakan sebelumnya.
“Untuk sekarang dalam tahap penyelesaian baik dengan pengembang maupun dengan bapak Andreas (AND) sendiri,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Senin 13 September 2021.
Kata dia, seseorang yang mengalami kerugian Rp500 juta tersebut pun telah mencabut laporan kepada pihak polisi dan telah memegang jaminan. Dia menjelaskan, jika sudah ada itikad baik dari pihaknya untuk bersama-sama menjual aset yang dia pegang tersebut dan itu sudah kesepakatan bersama dengan pengacaranya.
“Satu hal saya tidak pernah membuat surat SPPT palsu atau apalah itu. Itu pun sudah saya jelaskan di BAP, dan sampai hari ini masalah surat palsu dan lainnya tidak ada proses hukum yang berjalan,” bebernya.
Terkait informasi masih ada 14 korban lainnya yang bernasib sama, dia mengatakan hingga hari ini (Selasa) telah melakukan mediasi dan jumlahnya pun tidak sampai 14 orang seperti informasi yang beredar.
“Perlu saya jelaskan di sini, tanah-tanah tersebut saya beli bukan saya penggarapnya,” cetusnya.
Mengenai hal itu, Venny bersama penasihat hukumnya telah melaporkan kembali hal itu kepada pihak polisi. Pasalnya, tanah yang di jual ternyata bermasalah. Yakni pihak penggarap pertama telah dilaporkan ke polisi.
“Laporan saya sudah masuk di Polda Kaltara dan ditangani oleh penyidik bapak Marlino,” singkatnya.
Dirinya sangat keberatan jika dikatakan telah menjual tanah bodong, dengan alasan fisik tanahnya ada bahkan suratnya juga ada. Terlebih orang yang melaporkannya ke polisi telah memegang surat asli yang ditandatangani oleh camat sejak tahun 2015.
“Tanahnya ada kok, suratnya juga ada bisa di cek di kantor camat maupun kantor desa. Kalau memang saya jual tanah bodong, artinya yang menandatangani surat itu juga sama menipu dengan saya,” paparnya.
Kemudian untuk masalah tanah miliknya di kawasan Korpri, dirinya juga telah melaporkan kepada pihak kepolisian. Dirinya menggugat Pemkab Bulungan lantaran telah menahan proses sertifikatnya yang telah masuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan.
“Laporan saya juga sedang berjalan di Polres (Bulungan), karena di situ yang saya gugat adalah aset Pemda (Bulungan) karena menahan sertifikat saya untuk bisa diproses di BPN, sementara dasar mereka tidak ada,” tutur Venny.
“InsyaAllah dalam waktu dekat akan diselesaikan oleh Polres Bulungan tanah tersebut tidak bodong, saya ada bukti garap dan bukti kepemilikan serta bangunan di sana,” tambahnya.
Dirinya dan kuasa hukumnya, kini tengah berupaya penuh untuk menyelesaikan semua yang menjadi tanggung jawabnya. Dia meminta agar tidak menyangkut pautkan dengan aset lainnya karena hal itu merugikan dirinya.
“Saya mau berusaha menjual aset-aset saya yang aman, yang jelas sertifikatnya pun kesulitan karena hal ini karena terlalu banyak pemberitaan yang tidak benar. Untuk itu jangan mengaitkan dengan profesi saya yang tidak ada sangkut pautnya dengan masalah ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli