Bisnis Togel Rumahan Digaruk Polisi, Pria Paruh Baya Kena Angkut

benuanta.co.id, BULUNGAN – Satuan Reskrim Polres Bulungan kembali melakukan pengungkapan kasus judi jenis togel yang cukup meresahkan masyarakat. Seorang pria diamankan sebagai pelaku yang menjadi bandar bernama YG (58), Senin 6 September 2021 di Jalan Transbandep Kilometer 2 Jelarai Selor.

“Kami berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel oleh unit Resmob dengan pelaku bernama YG juga sebagai bandar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU MHD Khomaini melalui Kanit Resmob Ipda Achmad Abiyardie kepada benuanta.co.id, Selasa 7 September 2021.

Kasus perjudian ini terungkap atas laporan masyarakat sekitar, jika di rumah pelaku ini kerap ramai dan menjadi tempat untuk melakukan judi togel. Tak ingin informasi ini bocor, polisi pun melakukan siasat untuk mengungkapnya.

Baca Juga :  Penyelundupan Land Cruiser Asal Malaysia Digagalkan

 

“Pagi dapat infonya pukul 9.00, sekitar pukul 18.00 Wita anggota temukan dan meringkus pelakunya saat melakukan rekap nomor yang akan keluar didalam rumahnya,” bebernya.

Didalam rumah tidak hanya menemukan pelaku, petugas juga mendapati beberapa peralatan yang digunakan pelaku, sehingga dijadikan barang bukti oleh polisi. Untuk itu YG pun digelandang menuju Polres Bulungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Hasil interogasi kami, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan praktek perjudian jenis togel, dengan tiga putaran yaitu togel SGP (Singapore) tigel SDN (Sidney) dan togel HK (hongkong),” ucap Abi begitu akrab disapa.

Kata dia, adapun modus operandi pelaku yakni membuka bagi para pengunjung untuk membeli angka keberuntungan dengan taruhan uang. Apabila angka pengunjung tersebut muncul di website maka akan di bayarkan berkali lipat.

Baca Juga :  Penyelundupan Ratusan Kosmetik Yanko Asal Malaysia Digagalkan

“Tapi jika tidak muncul maka uang tersebut menjadi milik pelaku. Adapun motifnya melakukan praktek perjudian togel untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Pelaku YG pun disangkakan dengan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-3 KUHP. Ayat 1 menjelaskan YG terancam pidana penjara selama 10 tahun, barang bukti yang diamankan diantaranya 1 buah buku besar rekap, 1 buah buku kecil, 3 buah pulpen, 1 buah hp Nokia RM 1187, 1 buah HP Real Me c2, 1 buah buku tabungan BRI dan 1 buah ATM BRI.

Barang bukti lainnya yakni  6 lembar kertas rekap, 6 buah buku rumus dan rekap,  6 lembar bukti pembelian nomor togel, 10 lembar kertas pembelian kosong, 1 lembar uang pecahan Rp 100.000, 2 lembar uang pecahan Rp 50.000, 12 lembar uang pecahan Rp 10.000 dan 1 buah buku tafsir mimpi.

Baca Juga :  Rumah Sewa Sengaja Dibakar Gegara Cemburu Buta

“Pelaku kini sudah ditahan di Rutan Polres Bulungan sembari melakukan pengembangan pelaku lain dan TKP lainnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *