TANA TIDUNG – Ketua DPRD Tana Tidung, Jamhari bersama Wakil Ketua DPRD Samoel dan anggota DPRD menghadiri Pelantikan Kepala Desa Periode 2021- 2027 se-Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 di halaman Pendopo Japarudin, Senin 09 Agustus 2021.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali terhadap 31 Kepala Desa Terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada Juni lalu di Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan, etua DPRD KTT Jamhari menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang telah resmi dilantik. Serta ia berharap para kepala Desa dapat langsung bekerja memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.
“Tugas dan tanggung jawab telah menanti para kades yang baru dilantik hari ini. Salah satunya mengatasi pandemi Covid-19 yang saat ini belum dapat teratasi. Jadi kami berharap dengan adanya kades yang baru ini dapat bekerja dengan cepat dan bersinergi dalam mengatasi pandemi Covid-19,” ucap Jamhari.
Jamhari juga berharap Pemerintah Desa bisa menyesuaikan Visi Misi Pemerintah Daerah dalam hal pembangunan yang ada di Kabupaten Tana Tidung. Selain itu, Kades terpilih yang telah dilantik agar mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik. Terutama soal pengelolaan keuangan desa yang diharapkan bisa memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.
“Besar harapan kami agar Kades yang baru akan membawa perubahan bagi masing-masing desa. Tentunya melalui terobosan program-program pemberdayaan dan pembangunan desa serta pengelolaan dana desa yang baik, profesional, dan transparan,” harapnya.
Ia menyampaikan bahwa DPRD juga dalam waktu dekat ini akan mengesahkan Raperda tentang perangkat Desa Dan raperda BPD. “Raperda ini dibuat agar nantinya para Kades terpilih tidak semena-mena untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, jadi ada payung hukum dan dasarnya untuk menjalankan roda Pemerintahan,” terang politisi PAN ini.
Serta dalam pengangkatan perangkat desa di KTT yang selama ini dikaitkan dengan sistem nepotisme, dia mengatakan inilah fungsi dari Raperda ini dibuat, agar tidak adalagi pengangkatan perangkat Desa dengan sistem nepotisme.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa. Namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
Serta dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa tentu banyak dipengaruhi siapa kadesnya. Sebagai Kades tentu berhak memilih siapa mitranya, yang dapat memilih siapa nantinya yang dianggap sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai Pemerintahan Desa yang lebih baik,” imbuhnya.
Namun alasan itu, kata dia, sebagai Kades juga tidak boleh mengesampingkan kewajibannya sebagai Kades, untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur.
“Jadi saya harapkan kepada Kades yang terpilih, untuk dapat mengikuti regulasi yang ada, dan kami dari DPRD akan mengawasi dan menyosialisasikan Raperda perangkat Desa dan DPD yang akan ditetapkan nantinya,” ujarnya.(bn1)
Editor: M. Yanudin