NUNUKAN – Polres Nunukan melakukan pemusnahan 1, 340, 14 gram sabu dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisikan air. Pemusnahan barang haram itu juga disaksikan langsung oleh 12 tersangka, yang terdiri dari 9 orang laki-laki dan 3 orang wanita pada Kamis, 8 April 2021.
Disampaikan Kasubag Humas polres Nunukan, AKP Muhammad Karyadi, SH pemusnahan narkoba itu merupakan kasus perkara yang ditangani dari Januari hingga 8 April 2021, dengan total tersangka sebanyak 21.
“Satu LP itu satu tersangka sehingga ada 21 Kasus. Ini juga merupakan sinergitas antara aparat TNI Satgas Pamtas RI-Malaysia,” kata Karyadi.
Baca Juga :
- Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Bukan Dikendalikan Tahanan Lapas Nunukan
- Pemilik Macan Dahan dan Burung Kakatua Ternyata Juga Tersangka Sabu-sabu
- Cari Sampingan, Oknum Polisi Nekat Terjun ke Bisnis Sabu-Sabu
- Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC Tangkap Bandar Sabu di Sembakung
- Edarkan Sabu di Perusahaan Kelapa Sawit, Pria Ini Dibekuk Polisi
Dalam pengungkapan juga terjadi di wilayah Sebtik, Nunukan dan wilayah perbatasan lainnya di Kabupaten Nunukan. Pihaknya juga menyisihkan barang bukti narkoba seberat 3,75 gram untuk dibawa ke laboratorium di Surabaya, dan sebagai pembuktian di persidangan Negeri Nunukan sebanyak 3,75 gram.
“Sabu sebanyak 1,3 kilogram (kg) itu sudah memiliki kekuatan hukum sehingga dilakukankan pemindahan,” jelasnya.
Sejak Januari hingga April 2021, laporan yang masuk 41 kasus namun yang baru selesai sebanyak 35 kasus, dengan barang bukti 1,176, 45 gram. Sementara jumlah tersangka ada 64 orang terdiri dari laki-laki 56 orang, perempuan 7 orang, dan 1 orang Warga Negara Asing (WNA). (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra