TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tana Tidung melakukan mudik pada Lebaran 2021. Larangan ini sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.
“Aturan sudah jelas, bahwa pemerintah pusat sudah memerintahkan bahwa tidak ada arus mudik untuk tahun ini. Kita mengikuti dan saya akan membuat surat edaran larangan mudik tahun ini, jadi tidak ada ASN maupun Masyarakat yang mudik tahun ini,” ujarnya.
Ibrahim Ali menuturkan bahwa larangan tersebut berlaku juga bagi TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, maupun seluruh masyarakat yang disampaikan langsung oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual pada Jumat, 26 Maret 2021 lalu.
Bupati Ibrahim meminta para ASN Tana Tidung dan masyarakat, secara umum untuk memaknai larangan mudik sebagai suatu inisiasi dalam rangka mencegah adanya peningkatan kasus Covid-19. Hal itu juga untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang sampai sekarang masih berlangsung. Sehingga kebijakan itu tidak perlu dijadikan perdebatan.
“Yang jelas, kita ikuti arahan dari pemerintah pusat, ini demi kebaikan kita bersama, dengan ditiadakannya arus mudik ini masalah perekonomian kita juga dapat teratasi, jadi kita keluarkan uang kita di KTT saja untuk membeli produk-produk UMKM kita ataupun berwisata di ojyek wisata yang kita miliki,” terangnya.
Bupati juga menegaskan kepada masyarakat KTT dapat disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan terus menerapkan 5M, Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. (*)
Reporter : Dwi
Editor : Nicky Saputra