Vaksin Batalkan Puasa, Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19

TARAKAN – Dikabarkan dapat membatalkan puasa, banyak pertanyaan yang beredar di tengah masyarakat tentang vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum vaksinasi Covid-19.

Melalui press release Kamis (1/4/2021), Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes menjelaskan hukum vaksinasi Covid-19 berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“Terdapat lima fatwa MUI, pertama, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular yaitu menyuntikan obat atau vaksin melalui otot tidak membatalkan puasa,” ujar dr. Devi.

Baca Juga :  Belasan Jukir Liar di Tarakan Diamankan Tim Saber Pungli

Selanjutnya, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” sebutnya.

Lalu, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari di bulan Ramadan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Baca Juga :  Kasus Kejahatan di Perairan Tarakan Sepanjang Tahun 2024 Menurun

“Terakhir, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tutupnya.(*)

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *