TARAKAN – Dikabarkan dapat membatalkan puasa, banyak pertanyaan yang beredar di tengah masyarakat tentang vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum vaksinasi Covid-19.
Melalui press release Kamis (1/4/2021), Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti, M. Kes menjelaskan hukum vaksinasi Covid-19 berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“Terdapat lima fatwa MUI, pertama, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular yaitu menyuntikan obat atau vaksin melalui otot tidak membatalkan puasa,” ujar dr. Devi.
Selanjutnya, melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” sebutnya.
Lalu, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari di bulan Ramadan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
“Terakhir, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli