TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) melalui desa kini kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro. Di mana sejak seminggu lalu PPKM setiap desa yang ada sudah berjalan.
Pemberlakuan PPKM Mikro merupakan bentuk pengendalian kasus Covid-19 yang dilakukan pada tingkatan desa untuk mencegah bertambahnya kasus positif di KTT.
“Prinsip PPKM Mikro sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan. Pembatasannya ini dibuat berskala. Kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar (targeted),”ujar Indra Hatari, Plt Kades Sesayap Selor.
Dalam penerapannya, PPKM Mikro juga membatasi kapasitas kegiatan kantor, rumah makan, dan tempat ibadah hingga 50 persen. Lalu wilayah desa wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat.
“Indikator penentuan zona ini memang lebih sederhana dari pada penentuan zona di level Kabupaten ataupun Provinsi. Ini memberikan ruang yang lebih mudah kalau saya rasa, karena untuk melacak dugaan kasus aktif di tingkat RT,” jelasnya.
Diakuinya, pelaksanaan PPKM Mikro ini akan dilaksanakan oleh anggota Posko Desa yang terdiri dari aparat desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut, sehingga penanganannya lebih spesifik
“Penerapan PPKM Mikro sendiri adalah upaya partisipatif atau gotong royong dari semua elemen masyarakat. Upaya ini dalam rangka mengatasi dan menekan laju penularan Covid-19 dengan lebih cepat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kekhawatiran bahwa PPKM Mikro ini akan menyulitkan pelaku usaha kecil, Indra Hatari mengatakan pelaku usaha justru lebih diuntungkan dengan kebijakan ini.
“Pembatasan aktivitas tidak dilakukan secara luas, jadi potensi untuk melakukan kegiatan ekonomi dan sosial yang aman dari Covid-19 itu bisa dilakukan,” jelasnya.(*)
Reporter: Dwi Widdyaswiranata
Editor : M. Yanudin