TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan sosialisasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian Front Pembela Islam (FPI) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati Tana Tidung, Selasa 09 Februari 2021.
Kegiatan dibuka Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Asnol, S.Pd.,MM, dan dihadiri Dandim 0914/TNT, Kapolsek Sesayap, Kepala OPD, kepala instansi vertikal, pengurus Ormas, LSM, paguyuban, tokoh agama dan tamu undangan lainnya.
Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Adapun, penghentian kegiatan dan pembubaran ormas FPI ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga. Keenamnya menuangkan Surat Keputusan Bersama Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Isi SKB yang berlaku mulai 30 Desember 2020 itu dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
Bupati Tana Tidung yang sambutannya dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asnol mengatakan, beberapa waktu lalu, Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat keputusan bersama menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Kejaksaan Agung, Kapolri, Panglima TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang telah secara resmi membubarkan ormas FPI.
“Keputusan tersebut diwarnai pro dan kontra dari sebagian masyarakat. Bagi masyarakat yang setuju keputusan Pemerintah tersebut dinilai sebagai tindakan yang tepat, karena keberadaan FPI selama ini telah dianggap bisa membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Lanjut Asnol, pemerintah tentu sangat memahami situasi Pro Kontra dan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Namun keputusan tersebut diambil sudah tentu telah melewati berbagai pertimbangan secara matang dan mendalam. Sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum, maka semestinya menghormati, mematuhi dan melaksanakan keputusan Pemerintah tersebut.
“Sikap tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem bernegara yang telah disepakati bersama. Pro kontra di tengah masyarakat merupakan sesuatu yang wajar di dalam demokrasi, tetapi hendaknya semua itu disalurkan melalui jalur-jalur yang telah disediakan oleh konstitusi,” terangnya.
“Atas nama pemerintah daerah saya ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat KTT untuk meningkatkan sinergitas, terus bergandengan tangan, bahu membahu dalam menghadapi setiap tantangan yang semakin berat di masa mendatang. Apalagi di masa pandemi Covid-19 yang belum mereda saat ini, jangan mudah percaya dengan informasi yang beredar di media sosial yang tidak jelas dari mana asal usulnya, dan hanya ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” imbaunya.(*)
Reporter: Dwi Widdyaswiranata
Editor: M. Yanudin