Jakarta – Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengeluarkan Surat Edaran No.4/2020 yang mencakup ketentuan mengenai pelarangan warga asing masuk ke wilayah Indonesia dan pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri guna mencegah persebaran virus SARS-CoV-2 varian B117 yang lebih cepat menular.
Sebagaimana dikutip dalam siaran pers Satuan Tugas yang diterima di Jakarta, Selasa, Doni menjelaskan bahwa ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3/2020 mengenai pelaku perjalanan dari luar negeri tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No.4/2020 yang berlaku mulai 28 Desember 2020 sampai 14 Januari 2021.
“WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam adendum SE No. 3,” kata Doni.
Surat Edaran No. 3/2020 mencakup pelarangan warga negara asing (WNA) dari Inggris memasuki wilayah Indonesia dan pengetatan pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia.
“SE No.4 secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” kata Doni.
Ia menekankan bahwa pemerintah untuk sementara melarang WNA memasuki wilayah Indonesia guna melindungi warga dari penularan virus corona.
“Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19,” katanya.
Di samping melarang warga negara asing masuk, pemerintah memperketat pengawasan kedatangan warga negara Indonesia (WNI) dan WNA yang dikecualikan dari luar negeri.
WNI yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil pemeriksaan menggunakan metode RT-PCR di negara asal yang menunjukkan mereka tidak tertular virus corona. Sampel untuk pemeriksaan tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil pemeriksaan harus dilampirkan dalam kartu kewaspadaan kesehatan (e-HAC) internasional Indonesia.
Pelaku perjalanan dari luar negeri, baik WNI maupun WNA yang dikecualikan, saat tiba di Indonesia juga diwajibkan menjalani pemeriksaan ulang menggunakan metode RT-PCR guna memastikan mereka tidak tertular virus corona serta menjalani karantina selama lima hari.
WNI bisa menggunakan fasilitas karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah sedangkan WNA harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kesehatan dengan biaya sendiri. Pemerintah telah menyiapkan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan pelaku perjalanan yang bersangkutan terinfeksi virus corona, maka WNI yang membutuhkan perawatan di rumah sakit biaya perawatannya akan ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan WNA yang menurut hasil pemeriksaan tertular virus corona dan membutuhkan perawatan di rumah sakit harus menjalani perawatan dengan biaya sendiri.(ant)