MALINAU – Banyaknya aturan yang mengatur tentang tata cara berkampanye yang aman di tengah pandemi Covid-19 seperti taat protokol kesehatan, membuat Polres Malinau melakukan sosialisasi kepada LO paslon Bupati dan Wakil Bupati Malinau.
Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha SIK SH MH melalui kasat Intelkam Polres Malinau AKP B. Simanjuntak mengatakan, meski tahapan berkampanye bagi paslon masing cukup lama tetapi edukasi dan pemahaman tata berkampanye harus disampaikan mulai sekarang. Agar para paslon tidak mengalami kesulitan saat ingin mengajukan izin berkampanye.
“Karena adanya pandemi corona, jelas situasi dan aturan ada yang berubah, terutama dibagian protokol kesehatannya dan ini yang harus dipamahi betul oleh Masing-masing LO paslon,” jelas Simanjuntak.
Lanjutnya, pada pilbup kali ini setiap paslon harus menyertakan surat rekomendasi dari tim gugus tugas Covid-19 daerah sebelum meminta Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye dari kepolisian.
Paslon harus memastikan tempat yang akan digunakan untuk berkampanye masuk wilayah zona hijau virus corona dan harus membatasi jumlah warga yang hadir sesuai dengan ketentuam dari PKPU.
“Ketentuan ini harus dipenuhi oleh masing-masing paslon, jika tidak STTP berkampanye tidak bisa kita berikan,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Simanjutak, kalau aturan itu merupakan hal yang wajib dipatuhi setiap paslon. Jika tidak, makan kampanyenya dianggap ilegal.
“nekat dan ngotot ingin kampanye dengan melanggar ketentuan itu. Maka kita berhak untuk membubarkannya,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli