RSKD Balikpapan Batasi Layanan Karena Tenaga Medis Terpapar COVID-19

Balikpapan – Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan membatasi sejumlah layanannya kecuali layanan bagi pasien gawat darurat karena sebanyak 47 tenaga medisnya menjalani karantina setelah terpapar COVID-19.

“Jadi bukan ditutup, tapi membatasi sejumlah layanan untuk sementara sebab keterbatasan tenaga kesehatan yang saat ini menjalani karantina,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat.

Keadaan yang sama juga terjadi di RS milik Pemkot Balikpapan, RS Beriman, RS Bersalin Sayang Ibu, dan RS Bersalin Kasih Bunda.

Sebelumnya Direktur RSKD dr Edy Iskandar mengeluarkan surat edaran pada 21 Agustus 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di RSKD yang ditujukan kepada seluruh pegawai. Isi surat edaran terutama hal penutupan sementara sejumlah layanan sebab keterbatasan tenaga yang ada. Penutupan layanan untuk sementara ini berlangsung hingga Rabu 26 Agustus 2020.

Baca Juga :  Dokter Jelaskan Penyebab Biduran dan Cara Mengatasi Dengan Tepat

Para tenaga medis yang terpapar itu adalah 10 perawat kamar ruang isolasi, 5 penata anestesi, 12 perawat ICU, 17 perawat ruangan non-COVID, 1 dokter anestesi, 1 dokter anak, dan 1 dokter umum.

“Jadi karena kekurangan tenaga sebab tenaga medis yang terpapar harus menjalani isolasi,” kata Wali Kota Rizal.

Wali Kota juga berharap dengan penanganan yang tepat dan maksimal, para tenaga medis segera sembuh dan dapat kembali bekerja seperti biasa.

Baca Juga :  Dinkes Nunukan Sebut Bahaya Kandungan Liquid Vape bagi Tubuh

Di sisi lain, Wali Kota Rizal kembali memastikan, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan disahkan pekan depan. Saat ini sedang dalam tahapan sosialisasi.

Dalam Perwali itu ancaman denda Rp100 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruang. Selain denda dalam bentuk uang, sanksi juga dapat berupa kerja sosial atau juga menyumbang 10 masker.

Baca Juga :  Ahli: Tidak ada Efek Samping dari Minum Air Galon Kuat Polikarbonat

“Bagi perusahaan nilai denda antara Rp1 juta sampai Rp5 juta, sampai yang terberat pencabutan izin usaha,” jelas Wali Kota.

Ia menjelaskan kewajiban bagi dunia usaha antara lain, menyediakan tempat cuci tangan dengan air dan sabun, ataupun cairan desinfektan, mewajibkan penggunaan masker dan menjaga jarak antarkaryawan.(ant)

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *