Solusi Dua Negara
Rencana aneksasi Israel kini, tak hanya akan menjadi pelanggaran bagi Resolusi 181, namun juga bagi upaya perdamaian Palestina-Israel secara keseluruhan yang dimandatkan dalam Solusi Dua Negara.
Wakil Tetap RI untuk PBB Dian Triansyah Djani secara keras mengkritisi rencana aneksasi Tepi Barat oleh Israel dengan mengaitkannya pada perihal kemerdekaan, kedaulatan Bangsa Palestina.
Perlu digarisbawahi bahwa Palestina mendeklarasikan kemerdekaan pada 15 November 1988. Namun statusnya sebagai negara berdaulat masih menjadi perdebatan di tataran internasional, karena sejumlah negara belum mengakui hal itu.
Hingga 30 tahun setelah proklamasi kemerdekaan, pada 2018, ada 137 negara dari total 193 anggota PBB yang telah mengakui kedaulatan Negara Palestina. Sisanya, sebanyak 56 negara, masih menolak.
Alih-alih mengakui Palestina, AS sebagai negara adikuasa dunia dengan kecondongan terhadap Bangsa Yahudi di Israel justru membuat keputusan besar yang amat kontroversial.
Penghujung 2017, Presiden Trump secara resmi mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Mei 2018, Pemerintah AS memindahkan kedutaan besar untuk Israel, dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Lalu menurut Dian, jika rencana aneksasi benar terlaksana, Israel mungkin saja tidak hanya akan mengambil wilayah tertentu tetapi terus menggerogoti Tanah Palestina sampai habis di masa depan, sehingga jelas bahwa pencaplokan ilegal akan menghapus ide Solusi Dua Negara.
Ia mengajukan sebuah pertanyaan paling mendasar: bagaimana mungkin kita bisa menyaksikan dua negara hidup berdampingan bersama, jika salah satu negara tak punya tanah untuk tinggal?