TARAKAN -Walaupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang hingga 4 Juli mendatang, tanpa mengurangi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan terhadap 7 tahapan pelonggaran menuju new normal life.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan, Hanip Matiksan menegaskan, hal tersebut tak mempengaruhi personelnya untuk melakukan penindakan fisik berupa pengangkutan kursi atau meja milik pelaku usaha kuliner yang tidak menaati protokol kesehatan.
“Kita rutin patroli dan misalnya ketika itu kita dapati mereka tidak mengikuti protokol kesehatan 50 persen dari pelonggaran yang diberikan tanggal 15 Juni kemarin, akan kita foto dulu untuk dokumentasi. Jika sampai 2 kali tetap begitu, kita akan ambil tindakan berupa pengambilan meja dan kursinya,” ujar Hanip Matiksan kepada benuanta.co.id, Rabu (23/6/2020).
Protokol kesehatan 50 persen yang dimaksud untuk ditaati pengusaha bidang boga tersebut adalah tetap menjaga jarak dan menghindari kontak fisik, untuk pelayan maupun pengunjung wajib mengenakan masker. Serta pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat mencuci tangan, dan demikian pula pengunjung harus mencuci tangan sebelum masuk.
“Di cafe atau warung makan yang kapasitas misalnya ada 40 meja dan kursi. Itu dibolehkan hanya 20 saja. Atau dalam satu meja yang tadinya ada 4 kursi, berarti harus dua kursi saja,” terangnya.
“Harus jaga jarak juga, jangan sampai 20 meja itu dijadikan satu atau los yang berdekatan, bukan begitu maksudnya. Dan mereka juga diberikan surat pernyataan agar mengikuti protokol kesehatan,” tambahnya.
Bahkan jika tindakan berupa penyitaan meja dan kursi tersebut tak efektif, pria asli Bangkalan Madura ini menyebut akan ada sanksi lain, dengan dasar hukum yang diperkuat Peraturan Walikota (Perwali) dan masih disiapkan Pemkot Tarakan.
“Pak Walikota juga menyampaikan akan membuat Perwali, aturan-aturan sanksi. Mungkin sedang dikerjakan oleh bagian hukum. Ya mungkin ada penyetopan operasional kah, atau ada denda kah nanti bagian hukum bisa ditanyakan lah,” tukasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli