TARAKAN – Setelah sebelumnya resmi melaporkan Muhammad Nor Gusti, yang merupakan PNS Staf Humas dan Protokol Pemprov Kaltara, ke Polda Kaltara 30 Mei 2020 lalu, Kamis 4 Juni 2020 kemarin Nur Aksa Yahya (NAY) melalui kuasa hukumnya kembali melaporkan Gusti ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kuasa Hukum NAY, Mukhlis Ramlan SH menyampaikan, kepada dua intitusi itu, dirinya menyampaikan terkait dugaan saudara Muhammad Nor Gusti yang melaporkan kliennya ke Polres Bulungan. “Jadi apakah tindakan itu menurut KASN dibenarkan atau tidak, mereka yang menindaknya nanti. Karena penjelasanya memang ini erat kaitan klien kita sebagai sorang jurnalis, artinya belum ditindakan Dewan Pers tiba-tiba ada laporan,” jelasnya.
BACA BERITA TERKAIT:
- Ketua Peradi Desak Aparat Usut Tuntas Kecelakaan Mobil Dinas Humas Pemprov Kaltara
- Usut Laka Lantas Mobil Dinas Pemprov, Kuasa Hukum Gusti: Silakan untuk Kepentingan Hukum
- Mobil Dinas Rombongan Gubernur Kaltara Terbalik di Jalan Poros Desa Ardi Mulyo
Kedua, lanjut Mukhlis, dirinya juga menyampaikan bahwa saudara Muhammad Nor Gusti dalam kecelakaan mobil dinas Humas Pemprov Kaltara, Senin (18/5/2020) lalu, apakah saat itu sedang menjalankan tugas sebagai ASN atau ada agenda lain. Untuk menunjang fakta kejadian, dirinya juga membeberkan fakta-fakta kepada KASN untuk ditindaklanjuti karena memang menjadi kewenangannya. “Itu yang saya garis bawahi, benar dalam kedinasan atau agenda lain saat kejadian kecelakaan kemarin, itu nanti KASN yang menindaknya,” terangnya.
Intinya, kata Mukhlis, pihaknya mempersoalkan keberadaan Muhammad Nor Gusti sebagai PNS atau menjalankan tugas-tugas rahasia yang kita tidak tahu apa. “Saya takut nanti kalau menyebutkan dia laporkan lagi, biar KASN bergerak dan membongkar agenda-agenda yang terselubung dari kecelakaan mobil tersebut dengan fakta-fakta yang kita berikan kepada KASN,” jelasnya.
Disampaikan Mukhlis, tugas dan fungsi KASN dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebutkan;
- Komisi ASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta menjamin pelaksanaan sistem merit dalam perumusan Kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b., KASN berwenang memutuskan adanya pelanggaran norma dasar, koder etik, kode perilaku Pegawai ASN.
- Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti.
“Yag jelas sudah masuk (laporan, Red.) dan mereka menerima ini sebagai suatu catatan bahwa memang di tengah situasi covid-19, di tengah situasi bersamaan pilkada serentak, memang dipertegas bagi ASN untuk profesional, jangan memanfaatkan kondisi seperti saat ini. Dan memang dengan keputusan ini banyak lembaga untuk lebih berhati-hati dalam penanganan wabah dan pilkada. Jadi jangan siapaun mencoba bermain dalam situasi wabah dan pilkada serentak mengambil keuntungan,” tegasnya.
“Jika ada dugaan menjadi tim sukses, ya mundur sebagai ASN itu lebih elegan, dari percakapan kita (dengan KASN) begitu kemarin. Tidak lagi mau menjalankan tugas-tugas sebagai seorang ASN, kemarin penjelasan KASN seharusnya ASN itu mundur saja supaya tidak terjadi tumpang tindih fungsi di lapangan, mana dia sebagai tim sukses, mana sebagai ASN,” imbuhnya.
Saat perjalanan menemani rombongan Gubernur Kaltara hingga terjadi kecelakaan di Jalan Poros Desa Ardi Mulyo, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Senin (18/5/2020) lalu, Mukhlis mengaku tidak menyebut sebagai bagian dari kampanye. Tapi dia menganggap yang disampaikan kliennya sesuai fakta.
“Sehingga laporannya ke Polres Bulungan kita pertanyakan apakah karena sakit hati kepada klien kami atau ada yang memerintahnya, atau ada agenda yang tidak mau diganggu dari pemberitaan, atau apa? Ini KASN yang akan membongkarnya,” urainya.
“Kalau kemudian dia (Gusti, Red.) menganggap difitnah atau dituduh, tidak ada pemberitaan yang menyebut nama. Kalau tidak terima ada jalurnya, lapor ke Dewan Pers. Kalau lapor ke Polres Bulungan karena somasi tidak kami ditanggapi, itu kebohongan,” jelasnya.
Semetara laporan juga disampaikan ke KemenPAN-RB. Di mana menurut Mukhlis KemenPAN-RB itu sifatnya pembinaan. “Nanti misalnya dibentuk tim khusus dan nanti KemenPAN-RB akan meminta pendapat KASN karena memang ada hal-hal tertentu, pelanggaran sebagai ASN dan itu kewenangan dari KASN,” katanya.
“Kita hanya menyampaikan sesuai fakta dan data-data di lapangan, dan kita sampaikan seluruh hasil investigasi teman-teman terkait apa yang ada di dalam mobil, semua kami sampaikan. Jadi tidak ada rekayasa dan sebagainya. Nanti akan saya lengkapi semua laporan,” tuturnya.(*)
Reporter: M. Yanudin