Menuju New Normal, Walikota Sebutkan 7 Tahap Pelonggaran PSBB

TARAKAN – Dalam menuju kota tatanan baru atau New Normal, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Hal ini telah diperbincangkan dalam evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Walikota Tarakan per 31 Mei 2020 yang lalu.

“Kita belum memasuki new normal, namun kita akan melakukan pelonggaran terhadap PSBB yang akan terbagi menjadi 7 tahap,” ujar Walikota Tarakan, dr. Khairul, M. Kes saat diwawancarai, Jumat 5 Juni 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1565 votes

Tahap pertama, pada 2 Juni 2020, kantor pemerintah dan perusahaan swasta melakukan pelonggaran dari Work From Home (WFH) kembali bisa beraktivitas di kantor.

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

“Industri atau perusahaan yang merumahkan sebagian karyawan, semestinya dengan dilakukan pelonggaran seperti ini tidak perlu merumahkan karyawannya. Kami minta mereka mengatur secara internal dan memiliki protokol kesehatan,” ujarnya

Sektor Perbankan dan sektor Pelayanan Kesehatan kembali normal dengan protokol kesehatan, serta olahraga mandiri diluar rumah dengan tidak berkelompok diperbolehkan.

Tahap kedua, pada 5 Juni 2020, pembukaan rumah ibadat dengan protokol kesehatan. Masing-masing rumah ibadat di haruskan menyerahkan surat pernyataan sebagai komitmen untuk menerapkan protokol kesehatan, beserta mengutus penanggung jawab dan pengawas.

Tahap ketiga, pada 8 Juni 2020, seluruh toko, pasar, dan pusat perbelanjaan yang sebelumnya hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 wita, bisa beroperasi dengan normal kembali. Serta menerapkan protokol kesehatan dan melampirkan surat pernyataan.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

“Toko-toko, pasar, Hotel, dan Homestay seluruhnya bisa beroperasi dengan waktu yang normal kembali, namun harus mengikuti standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan lewat surat pernyataan,” jelasnya.

Tahap keempat, 15 Juni 2020, restoran, cafe, bar, gym akan diperbolehkan beroperasi sesuai dengan dengan protokol kesehatan, pelaku usaha akan dipanggil untuk diberi pengarahan protokol kesehatan.

Tahap kelima, 20 Juni 2020, kegiatan kebudayaan, adat, dan pesta pernikahan yang mengundang keramaian diperbolehkan, namun harus memiliki izin keramaian terlebih dulu.

“Tempat olahraga indoor maupun outdoor tanpa kontak fisik diperbolehkan, kegiatan politik, pertemuan partai, reses, harus izin dan patuhi protokol kesehatan, kegiatan akademik bisa berjalan dengan izin terlebih dahulu dan tempat parawisata bisa dibuka,” terangnya.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos

Tahap keenam, 13 Juli 2020, pendidikan dilonggarkan, ada kemungkinan bisa melakukan tatap muka, namun tahap kali ini sangat tergantung dari perkembangan selama 1 bulan, jika perkembangannya positif pendidikan bisa berjalan normal.

Tahap ketujuh, 1 Agustus 2020, kegiatan keramaian bersifat kompetisi olahraga boleh dilakukan tergantung perkembangan kondisi Covid-19.

“Setelah semuanya telah dilewati, barulah kita akan memasuki tahap new normal life. Selama ketujuh tahap berjalan, pengawasan pendisiplinan dilakukan oleh TNI Polri,” tutupnya.(*)

Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Apakah untuk jalur transportasi, khusunya antar daerah, tidak ada pelonggaran? Dan masih menggunakan RDT, mohon sedikit di longgarkan. Agar kami yang mempunyai kepentingan di luar kota bisa bergerak. Mohon solusi terbaiknya bapak walikota. Karena bagi kami masyarakat menengah, sangat keberatan jika harus membayar RDT yg lumayan mahal dan lebih mahal dr pada harga tiket untuk perjalanan kami. Mohon di bantu bapak wlikota.