TARAKAN – Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Kota Tarakan atau komunitas pengusaha rumput laut membawa mekanisme baru dalam jual beli rumput laut di Tarakan. Pasalnya ARLI mengutamakan tenaga lokal dalam proses jual beli.
Hal ini disampaikan oleh Ketua ARLI, H. Darmina usai menghadiri rapat membahas klarifikasi dan pembinaan pengepul rumput laut di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Tarakan, Rabu 13 Mei 2020.
“Kita memperbaiki keadaan budidaya kedepannya, agar asosiasi ini dapat dilirik oleh buyer atau pembeli dari luar daerah. Kita ambil contoh dari budidaya di Kabupaten Nunukan yang sudah berkembang sangat baik. Budidaya Kota Tarakan perlu melakukan perkembangan yang sama,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu 13 Mei 2020.
Baca Juga: Oknum Petani Rumput Laut Campur Bahan Pengering, ARLI Ambil Tindakan Korektif
Dalam jual beli rumput laut, ARLI menerapkan sistem yang mengharuskan para buyer atau pembeli dari luar daerah seperti Makassar, Surabaya maupun dari luar negeri harus memiliki perwakilan dari Tarakan atau pengepul. Pembeli tidak diperkenankan secara langsung bertransaksi ke petani atau ke gudang.
“Pembeli harus mengikuti peraturan asosiasi dan memiliki perwakilan di Tarakan, jika peraturan ini tidak dilakukan, bisa jadi pengusaha lokal akan tersingkir. Kita akan mengutamakan tenaga lokal,” jelasnya.
Sebagian besar pengepul rumput laut sudah tergabung dalam ARLI. ARLI memiliki tujuan untuk memantau usaha rumput laut sesuai dengan peraturan yang berlaku, meningkatkan kerja sama dengan pembudidaya rumput laut, meningkatkan mutu dan hasil produksi rumput laut dan menjaga stabilitas harga rumput laut.
“Banyak hal yang diuntungkan dengan diterapkannya mekanisme ARLI, mulai dari keseimbangan harga antar produk rumput laut, memanfaatkan tenaga atau pengusaha lokal, hingga menghindari produk-produk yang tidak berkualitas seperti memakai Aplus Plamir sebagai pengering,” tambahnya.
Terpisah, Pengawas Komunitas Pengusaha Rumput Laut Tarakan, Rifai, S.Pi juga menanggapi eksportir tidak diperbolehkan turun ke lapangan secara langsung. Eksportir diwajibkan untuk memiliki perwakilan dari Tarakan untuk membeli rumput laut.
“Apabila eksportir dari luar daerah seperti Surabaya atau Makassar dan yang lainnya didapati bertemu petani tanpa seizin pihak asosiasi, maka orang yang bersangkutan akan berhubungan langsung dengan penegak hukum. Aturan ini telah tercantum dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Asosiasi,” jelasnya saat diwawancarai.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : M. Yanudin