TARAKAN – Majelis hakim pekan lalu memeriksa Ruseno, bapak tiri Johansyah alias Bagong untuk mengetahui keterlibatannya dalam perkara sabu hampir 2 kg yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltara pada 11 Oktober 2019.
Di dalam persidangan, sebanyak 3 orang saksi mahkota yang merupakan terdakwa berkas terpisah dalam kasus ini dimintai keterangannya. Diantaranya adalah Melisa alias Ica, Undu dan Bagong. Hanya saja Bagong tidak diambil sumpah, karena dia anak tiri dari terdakwa Ruseno.
Dari persidangan didapati keterangan terdakwa Ruseno menghubungi Melisa untuk janjian. Ruseno bertemu Melisa di belakang BRI untuk menyerahkan uang Rp 1 juta dan menjemput tas ungu berisi narkotika jenis sabu untuk dibawa ke rumahnya di Markoni atas perintah Bagong.
“Ruseno kasi uang 1 juta katanya untuk bensin,” ungkap Melisa kepada ketua majelis hakim Helbert G Uktolseja.
Usai menerim uang, Melisa menyerahkan tas warna ungu yang akhirnya diketahui berisi sabu hampir 2 kg kepada Ruseno. Melisa mengaku tidak tahu isi tas ungu adalah sabu.
Tas ungu ini sebelumnya didapatkan Melisa atas arahan mantan suaminya Samo (DPO) yang kini berada di Tawau, Malaysia. Samo pernah mengunjungi Melisa di Tarakan dengan alasan menjenguk anaknya dan memberikan uang untuk membeli susu.
Usai bertemu Melisa, Samo kembali ke Tawau. Samo kembali menghubungi Melisa memberitahukan keberadaan tas ungu di sekitar belakang BRI untuk diamankan karena akan ada orang lain menjemput tas ungu tersebut.
Sementara itu, saksi Undu diminta keterangan soal Ruseno mengatakan Ruseno ditahan waktu hendak mengambil priuk di kandang ayam milik Bagong di Kampung Satu.
“Kaget juga pak, (Ruseno) ambil priuk ditahan (polisi),” jelas Undu yang mengaku bekerja di kandang ayam milik Bagong di Kampung Satu.
Undu juga mengakui dirinya mengambil tas ungu berisi sabu tadi di rumah Ruseno di Markoni. Setelah itu, Undu antarkan tas ungu itu kepada Sappe di Jalan Cendrawasih Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Namun, Undu tidak mengakui dia disuruh Bagong, melainkan ada nama orang lain dia sebutkan yakni Azis. Kata Undu, Azis datang ke kandang ayam minta tolong ambilkan tas ungu di rumah Ruseno kemudian diantar ke rumah Sappe.
“Ada Azis sebentar ke kandang pak, nanya ini barang (tas ungu),” ujarnya.
Saat ditanya hakim atas perintah siapa ke Sappe membawa tas ungu. Dikatakan Undu, dia disuruh Azis. Di dalam perkara ini tidak ada pelaku bernama Azis selain Sappe, Rahmat, Undu, Bagong, Ruseno dan Melisa. Masih ada dua saksi waktu penangkapan ada di kandang yakni Edi dan Ateng namun informasinya mereka berdua dilepaskan polisi.
Kejanggalan terjadi saat Undu mengaku tidak memiliki hp. Saat hakim menanyakan bagaimana cara berkomunikasi dengan Azis untuk memberitahukan barang titipan yang disuruhnya Undu antarkan kepada Sappe, Undu mengatakan lupa.
“Lupa pak,” jawabnya. Hakim tanyakan siapa yang buka bungkusan kata Undu, tidak tahu.
Bagong saat didengarkan kesaksiannya untuk bapak tirinya, Ruseno, Bagong katakan dia yang meminta Ruseno mengantarkan uang Rp 1 juta ke Melisa. Namun, Bagong katakan uang itu titipan dari seseorang yang dia sebut Adek Naja (DPO warga Malaysia).
Bagong juga tidak mengakui dia menyuruh Undu mengambil tas ungu di Markoni. Bagong pun akui ada Azis datang ke kandang ayamnya.
“Azis saya sempat lihat di kandang, dia datang sebentar, dia langsung pergi,” jelasnya.
Saat ditanya hakim kapan mengetahui isi tas ungu itu adalah sabu, jawab Bagong saat mereka semua dikumpulkan di kantor Polsek Tarakan Barat oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara.
“Pas di Polsek Barat pak. (Tanya hakim tahu isi titipan itu?) Tidak tahu pak,” ujar Bagong.
Undu dikonfirmasi mengenal Azis darimana, menurutnya dari tempat judi sabung ayam.
Humas Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Melcky Johny Otoh mengatakan sidang ini masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pekan ini.(*)
Reporter: Ramli
Editor : Nicky