Bupati KTT Keluarkan Surat Edaran Pemanfaatan Lahan Pekarangan

TANA TIDUNG – Melalui surat edaran Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), Dr. H. Undunsyah, MH,. M.Si, selama masa Covid-19 masyarakat KTT diharapkan memanfaatkan lahan pekarangan.

Pemanfaat lahan pekarangan itu untuk meminimalisir dampak status darurat non alam penyebaran Covid-19, terhadap ketahanan pangan KTT.

Dalam surat edaran tersebut, camat dan kepala desa di KTT agar memanfaatkan lagan pekarangan yang dimiliki kecamatan dan desa. Agar dimanfaatkan sebagai lahan budidaya pertanian.

Setiap camat dan kepala desa, menginstruksikan kepada warganya agar memanfaatkan lahan dan pekarangan untuk ditanami berbagai komoditas pertanian. Tentunya komoditas yang dikonsumsi masyarakat.

Komoditas yang dibudidayakan disesuaikan dengan kondisi setempat. Seperti tanaman pangan, hortikultura, ternak, ataupun budidaya perikanan.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dapat bersinergi dengan penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang bertugas di desa tersebut.

Kepala desa dapat memfasilitasi kegiatan tersebut dengan menganggarkan pengadaan safrodi yang akan diberikan kepada masyarakat. (*)

Reporter : Nicky Saputra
Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *