MALINAU – Saat pemberlakukan jam malam selama 14 hari, petugas patroli gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP akan memberikan sanksi tegas jika masih ada oknum warga yang melanggar. Hal itu diungkapkan Kapolres Malinau, AKBP Agus Nugraha SIK SH. MH ditemui usai memimpin apel persiapan patroli jam malam, Rabu malam (22/04/20).
AKBP Agus Nugraha SIK SH. MH menjelaskan, untuk kegiatan semalam itu baru kegiatan sosialisasi. Di mana selain menyampaikan secara door to door, petugas patroli gabungan juga membagikan surat edaran Bupati kepada masyarakat, terkait meniadakan atau melarang warga untuk beraktivitas mulai pukul 21.00 Wita sampai dengan 04.00 Wita.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kabupaten Malinau Mulai Berlakukan Jam Malam
“Jadi semalam kita hanya melakukan sosialisasi, dan mulai hari ini (23/04/20) kita akan melakukan tindakan tegas bagi masih menemukan warga yang masih beraktivitas di jam malam yang telah ditentukan,” tegasnya.
Kapolres berharap, semua lapisan masyarakat Malinau, termasuk tukang ojek, tukang becak dan pedagang bisa mematuhi aturan ini untuk kepentingan dan keselamatan bersama.
“Saya meminta kerja sama semua pihak untuk bersama-sama mematuhi aturan ini untuk keselamatan dan keamanan kita semua. Hanya upaya ini bisa memutus mata rantai penyebaran covid 19 mengingat Malinau sudah dinyatakan transmisi lokal penyebaran covid-19. Di mana penyebaran bukan lagi dari luar Malinau, tapi dari dalam Malinau sendiri. Hal ini perlu untuk kita perhatikan bersama,” tutupnya.(*)
Reporter : Ronny Meranda
Editor : M. Yanudin