Kadar Zakat di Kaltara Telah Ditetapkan, Ini Besaran Tiap Kabupaten Kota

TANJUNG SELOR – Setelah melaksanakan rapat dengan Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten kota, Kanwil Kemenag Provinsi Kaltara telah mendapatkan gambaran kadar zakat masing-masing kabupaten kota, terlihat setiap daerah ada perbedaan zakat.

“Tidak semua daerah sama, paling tertinggi dari Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 50 ribu zakatnya,” ungkap Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kaltara Suriansyah kepada benuanta.co.id, Senin 13 April 2020.

Dia mengatakan, kadar zakat yang akan diterapkan di Kota Tarakan ada 3 kategori, untuk tertinggi sebesar Rp 33.750, lalu Rp 28.750 dan terendah sebesar Rp 25.000. “Untuk fidiahnya di Tarakan ada dua kategori yakni Rp 30.000 per hari dan harga 25.000 per hari,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Targetkan Penyelesaian Pembangunan SMAN 3 Nunukan Tahun 2025

Untuk kadar zakat di Kabupaten Tana Tidung (KTT) ada 3 kategori, pertama seharga Rp 50.000, kategori kedua sebesar Rp 47.000 dan terendahnya sebesar Rp 41.000. “Fidiah untuk KTT sebesar Rp 30.000 per hari,” bebernya.

Kabupaten Bulungan berlaku kadar zakat tertinggi sebesar Rp 37.500 dan terendah Rp 32.500. Dengan besaran fidiahnya sebanyak 25.000 perhari. Kemudian untuk Kabupaten Nunukan berlaku satu kategori saja yakni sebesar Rp 35.000 dan besaran fidiahnya sebanyak Rp 20.000 perhari.

Baca Juga :  Tak Disokong DAK, Disperindagkop Kaltara Upayakan SOA Berjalan dengan APBD

“Yang belum menetapkan adalah Kabupaten Malinau, biasanya mereka 3 hari sebelum puasa baru ditentukan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *