Karyawan Terdampak Covid-19, Diusulkan Disnakertrans Dapat Kartu Prakerja

TARAKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara terus mendata karyawan yang terdampak wabah Covid-19, seperti karyawan di rumahkan, kena PHK, untuk diusulkan ke pemerintah pusat agar mendapatkan kartu prakerja.

Di tengah pandemi Covid-19, gelombang PHK terus membayangi karyawan. Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kaltara, Asnawi Arbain mengatakan, saat ini mereka sedang mengumpulkan data tentang karyawan dan usaha yang terdampak Covid-19.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

“Tidak saja karyawan hotel, tetapi juga karyawan restoran, ojol bahkan UMKM, untuk kami usulkan mendapatkan kartu prakerja yang diprogramkan oleh pemerintah RI melaui kementerian tenaga kerja RI,” ungkap Asnawi kepada benuanta, Senin 13 April 2020.

Baca Juga :  BPD Kaltimtara Siapkan Rp 2 Miliar Penukaran Uang Kecil untuk Hari Raya

Menurutnya, dari data yang telah terkumpulkan sementara sekitar 4.000 orang yang akan diusulkan mendapatkan kartu prakerja. Tetapi data ini dapat bertambah lagi menyesuaikan hasil pendataan Disnakertrans Kaltara di lapangan.

“Sudah ada sekitar 4 ribuan data kami. Imbauan kami segera mendaftarkan karyawannya, sedangkan dari segi peraturan ketenagakerjaan, kita abaikan saja karena secara nyata usahanya tidak beroperasi lagi, hanya perlu diberikan pengertian antara kedua belah pihak,” jelas Asnawi.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Untuk mendaftarkan diri ke Disnakertrans Kaltara dapat melalui hotline-nya untuk diteruskan ke Kementerian Tenaga Kerja. “Nanti pihak kementerian lah yang memverifikasi calon penerimanya,” ujarnya.

Sementara itu, data yang diperoleh Disnakertrans Kaltara setelah berkoordinasi  dengan seluruh dinas terkait di antaranya Disnaker, pariwisata, perhubungan, dan Disperindagkop  kabupaten dan kota via surat. Selain itu, Disnakertrans juga menghubungi pihak asosiasi perhotelan yaitu PHRI, komunitas ojek, komunitas barista, komunitas salon atau cukur rambut secara personal.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Laksanakan Kegiatan Inspeksi Keselamatan Kendaraan Bermotor

“Misalnya saya punya langganan ngopi di kedai apa, lalu saya minta dia menghubungi teman-teman kedai kopinya yang terdampak,” tutur Asnawi. (*)

Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *