TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (KTT) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) telah meliburkan siswa sekolah negeri maupun swasta sejak tanggal 23 Maret sampai dengan 7 April 2020.
Melalui surat edaran tersebut, siswa dianjurkan untuk belajar di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar melalui pengawasan orang tua. Kemudian siswa disarankan untuk membuka website yang telah disediakan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan untuk tenaga pendidik dan kependidikan tidak diliburkan karena masih menunggu arahan pemerintah daerah melalui Advice tim satgas pencegahan corona virus atau covid-19.
Sebelum diliburkan, Disdikbud bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan sosialisasi tentang Covid-19 ke sekolah-sekolah di yang ada di KTT. Terdapat 27 Sekolah Dasar (SD), 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan 3 Sekolah Menengah Atas (SMA) serta sekolah swasta yang ada.
“Banyak terjadi di kota-kota lain, siswa diliburkan malah dimanfaatkan untuk jalan-jalan bersama keluarga. Jangan sampai kita seperti itu, pengawasan orang tua penting sekali. Siswa diliburkan itu untuk mencegah risiko penyebaran virus corona, bukan untuk jalan-jalan,” kata Kepala Disdikbud KTT, Jafar Sidik.
Jafar juga mengingatkan agar tidak menganggap remeh apa yang sedang dihadapi Indonesia, bahkan dunia saat ini. Kata Jafar, meskipun Kaltara belum ada pasien positif, semua orang harus tetap waspada, mengingat sampai saat ini kasus semakin bertambah di Indonesia.
“Jangan karena di wilayah kita belum ada yang positif kita jadi anggap remeh. Tetap waspada, lakukan anjuran dari pemerintah dan tenaga kesehatan seperti Dinkes dan rumah sakit,” kata Jafar.
Selain itu, Disdikbud juga membuat surat edaran yang ditujukan untuk semua satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta. Surat edaran tersebut mengenai pencegahan covid-19 dengan cara penyemprotan disinfektan di lingkungan sekolah masing-masing. Pelaksanaan dipantau dan diawasi oleh tim yang dibentuk oleh Disdikbud Kabupaten Tana Tidung.(*)
Reporter : Herdiyanto Aldino Bachri
Editor : M. Yanudin