TARAKAN – Sesuai permintaan majelis hakim, Jaksa menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik dari Ditresnarkoba Polda Kaltara dalam sidang lanjutan perkara narkotika atas terdakwa Johansyah alias Bagong di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa 17 Maret 2020.
Saksi verbalisan Indra Kasiwi dari Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk perkara Bagong di tanya soal prosedur pemeriksaan para terdakwa saat penyidikan di kepolisian.
Saksi yang telah disumpah ini menerangkan semuanya sudah sesuai prosedur tanpa ada paksaan, kekerasan dan rayuan kepada para terdakwa dalam memeriksa dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kita penuhi permintaan hakim hadirkan saksi verbalisan, dikronfrontir ke para saksi, saksi dari penyidik tetap pada keterangannya waktu memeriksa keterangan para saksi,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Junaidi SH.
“Sudah sesuai prosedur penyidikan, tidak ada kontak fisik, untuk saksi tadi ada sedikit bantahan masalah tertekan, itu bukan dari penyidik tapi dari diri terdakwa sendiri (tertekan) mungkin karena perkara yang dialaminya,” sambungnya.
Penyidik Indra mengaku sudah 4 tahun menjadi penyidik kepolisian. Saat ditanya apakah dalam memeriksa para terdakwa ada perlakuan pemaksaan, pemukulan atau disetrum, menurut saksi Indra tidak ada. “Siap tidak ada,” singkat Indra menjawab.
Dari saksi mahkota, Melisa, Huseno dan Syarifuddin dalam perkara narkotika yang melibatkan terdakwa Bagong, mereka membantah sebagian isi BAP dari penyidik kepolisian.
Saksi mahkota Melisa membantah isi BAP yang menerangkan dia mengaku mengetahui isi plastik yang dia terima dari mantan suaminya Camu adalah sabu. Saksi Syarifuddin alias Undu juga membantah soal pembungkusan sabu ke dalam 21 bungkus sedang bersama saksi Sappe. Sementara saksi Huseno mengaku penyidik tidak membacakan isi BAP sebelum minta tanda tangannya waktu di rutan.
“Melisa ada membantah BAP nomor 11 tapi di keterangan selanjutnya dia membenarkan,” jelas jaksa Junaidi.
Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa Melisa, Syarifuddin dan Huseno yakni Zulkifli, SH mengatakan keterangan saksi verbalisan kontroversial, para saksi ada yang menolak keterangan yang ada di dalam BAP.
“Huseno mengatakan BAP yang ditandatangani ke lapas tidak pernah dibacakan terlebih dahulu, minta tanda tangan. Melisa tetap tidak mengakui, dia menyatakan tidak tahu barang itu apa, tapi di BAP seolah-olah barang itu adalah narkotika, intinya menolak kebenaran isi BAP nomor 11 itu,” tukas Zulkifli.
Persidangan pun akan dilanjutkan pekan depan masih dengan pemeriksaan saksi untuk perkara terdakwa Bagong. Diketahui, Bagong diduga pengendali peredaran sabu 1,7 kg yang diungkap Polda Kaltara dengan melakukan undercover pada 11 Oktober 2019 di Tarakan.
Pelaku pertama yang diamankan polisi adalah Sappe yang menjadi target operasi polisi. Saat itu Sappe diamankan bersama Rahmat. Setelah dilakukan pengembangan turut diamankan Bagong di kandang ayam miliknya di Kampung Satu.
Setelah Bagong diamankan, maka pelaku lainnya Melisa, Huseno dan Syarifuddin alias Undu juga diamankan. Terdakwa Bagong didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU tentang narkotika nomor 35 tahun 2009.(*)
Reporter: Ramli
Editor: M. Yanudin