TANJUNG SELOR – Seorang pemuda bernama Aldis Rizki Hariyanto (25) harus berurusan dengan polisi setelah ketahuan melakukan pencurian sebuah handphone. Hal itu terungkap setelah korban yang kehilangan dan melapor kepada polisi.
“Kita tangkap hari Senin tanggal 16 kemarin di Jalan Jeruk,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Jumat 20 Maret 2020.
Pelaku mencuri handphone merek Vivo JY1 di sebuah rumah makan di Jalan Jeruk pada hari Kamis 5 Maret lalu. Baru terungkap setelah petugas melaksanakan beberapa rangkaian penyelidikan. Setelah dirasa cukup akhirnya mengarah pada Aldis Rizki.
“Pencurian itu dilakukan di warung makan, kita temukan ciri-ciri yang disebutkan korban seperti berbadan kurus, kulit sawo matang dan ada tindik di telinga sebelah kirinya. Setelah dicocokkan ternyata pelakunya Aldis,” jelasnya.
Untuk diketahui, pelaku merupakan warga dari Tanjung Buka, SP 7, yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat ditangkap pelaku mengakui perbuatannya. “Barang curiannya ada sama dia. Pada saat di interogasi, pelaku mengambil HP tersebut dengan maksud ingin memiliki,” ucapnya.
Untuk itu Aldis Rizki pun di jerat dengan Pasal 363 KUHP atau 362 KUHP tentang pencurian. Petugas pun membawa pelaku serta barang bukti ke mako Polres Bulungan, untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah ada korban lain atau tidak. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin