TANJUNG SELOR – Setelah dilaksanakan pelelangan terhadap harta terpidana mati Arman Suyuti alias Bang Toyib, atas perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Dr. Chaerul Amir mengatakan, untuk proses terhadap hukuman matinya banyak yang perlu disiapkan, sehingga sampai saat ini belum terlaksana.
“Sementara ini terpidana mati Arman Suyuti tengah mengajukan grasi ke Presiden. Walaupun yang bersangkutan mengajukan, kita tetap melakukan persiapan pelaksanaan pidana matinya,” ungkap Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir kepada benuanta.co.id, Senin 17 Februari 2020.
Hanya saja, waktu dan lokasinya untuk pelaksanaan hukuman mati itu belum diketahui, apakah di Kalimantan atau di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Pihaknya menyerahkan persoalan itu kepada Kejaksaan Agung RI untuk memutuskan.
“Kita pelaksana eksekutor, jaksa di sini tentu sudah mempersiapkan, baik administrasi hal-hal yang terkait dengan kasus itu, seperti pengembalian barang bukti kalau dikembalikan,” ucapnya.
“Atau dirampas untuk negara maka dilelang segera dan kita sudah laksanakan itu. Seperti di Bone itu sudah kita lelang oleh Kepala Pusat Pengembalian Aset Kejagung RI. Itu karena melibatkan dua wilayah Kaltim dan Sulsel, dan hasil lelangnya disetor ke negara,” sambung Mantan Kajari Bulungan tahun 2004 ini.
Chaerul menambahkan, untuk grasi ini merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Dengan pertimbangan hukum oleh Kemenkumham, Kejagung dan Mahkamah Agung. “Kalau ditolak presiden maka segera dilakukan eksekusinya,” paparnya.
Hasil lelang kemarin sebesar Rp 731.285.000, kata dia itu belum semuanya. Sisanya kini dalam proses pendataan, baik di Kota Parepare maupun di Kabupaten Bone Sulsel. “Setelah fiks itu akan diajukan administrasinya di kantor lelang,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin