TARAKAN – Seorang pria pengunjung tempat hiburan malam (THM) berinisial IW (34), menikam pemilik salah satu Tempat THM di Jalan Sei Bengawan, RT 02, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Senin 27 Januari 2020 lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satreskrim, Iptu Muhammad Aldi mengatakan, penikaman terjadi akibat pelaku naik pitam saat beradu argumen dengan korban.
“Korban awalnya hanya dipukul oleh pelaku, karena anak korban melihat dan ingin melerai, pelaku mengeluarkan badik dari saku celananya,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Kamis 30 Januari 2020.
Pelaku melakukan aksinya dan korban mendapatkan luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri. Saat dimintai keterangan, pelaku mengira anak korban datang untuk membantu, karena itu pelaku mengeluarkan badik dan menusuk korban.
Aldi menjelaskan, setelah mendapatkan luka tusukan, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Tarakan di tempat kejadian perkara (TKP). “Saat diamankan petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan atau melarikan diri,” pungkasnya.
Motif penganiayaan ini diduga karena terpengaruh efek minuman beralkohol dan karena kesalahpahaman antara korban dan pelaku. “Pelaku datang sendiri dan mengkonsumsi minuman beralkohol di THM tersebut,” jelasnya.
“Saat ini pelaku ditahan di Mako Polres Tarakan dan akibat perbuatannya kami kenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat. Pelaku juga terancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara,” tutupnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudian