TARAKAN – Berdasarkan data, surat rekomendasi pengisian BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan di Tarakan selama 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Tarakan sebanyak 2.403 surat rekomendasi BBM solar bersubsidi dengan total solar yang dibutuhkan nelayan Tarakan 2.019.875 liter dari 7 APMS yang tersebar di Tarakan. 5 APMS yang berada di daratan dan 2 APMS di laut.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DPPP) Tarakan, Ir. Elang Buana, SE, M,Si menuturkan, pihaknya hanya mengurusi surat rekomendasi BBM solar bersubsidi, sehingga semua nelayan yang akan memperoleh solar bersubsidi harus mengantongi surat rekomendasi. Untuk mendapatkan surat rekomendasi pun harus dilengkapi pas kapal dari syahbandar.
“Untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi harus ada pas kapal. Sudah ada ukurannya, kekuatan mesinnya, dihitung oleh dari bidang perikanan maka dikeluarkanlah surat rekomendasi itu, KSOP yang memeriksa kapalnya,” ungkap Elang kepada Benuanta.
Sejak terbitnya surat edaran walikota soal pembatasan pembelian BBM, para petani tambak pun meminta surat rekomendasi untuk memperoleh BBM non subsidi. “Akhir-akhir ini banyak di bidang pertanian yang membutuhkan alat berat sehingga butuh solar, begitu juga dengan petani tambak, pakai alat berat butuh juga solar (harus ada surat rekomendasi),” jelasnya.
Berdasarkan data di DPPP Tarakan, terdapat 5 ribu lebih petambak yang terdata, namun dengan sebaran lahan tambaknya lebih banyak diluar Tarakan, hanya saja pemilik tambak itu warga Tarakan.
“Data yang ada di kita ada 5000 petambak tapi dari data KTA ada 9000, mungkin boleh jadi dia sebagai nelayan sebagai petambak juga. Aturannya mengisi tidak boleh pakai jerigen maka harus ada surat rekomendasi, maka kita dinas perikanan mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.
“Nelayan untuk mendapatkan BBM solar harus menggunakan surat rekomendasi dari dinas perikanan, setiap hari kita bikin rekomendasi,” pungkas Elang.
Sementara itu, kuota premium dan solar untuk Tarakan di tahun 2020 tidak jauh berbeda dengan kuota di tahun 2019. Manager Region Communication Relation dan CSR MOR VI Pertamina Kalimantan, Heppy Wulansari mengatakan, tahun ini kuota premium sebanyak 47.660 kiloliter. Sama dengan tahun 2019. Sedangkan untuk solar mengalami penurunan kuota tahun ini dari 19.847 kiloliter menjadi 14.691 kiloliter.
“Kalau kuota ditetapkan pemerintah per kota/kabupaten, bukan per SPBU. Pengaturan ke SPBU dan APMS dari pertamina berdasarkan volume historis omzet dan kebutuhan lapangan,” jelas Heppy kepada Benuanta. (arz)