Disdukcapil Tarakan Temui Banyak Pendatang Tak Mengurus Penduduk Non Permanen

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan masih banyak menemui adanya penduduk non permanen yang tidak melapor. Hal ini terlihat dari razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Disdukcapil pekan lalu.

Kepala Disdukcapil Tarakan, Hery Purwono menjelaskan, penduduk non permanen adalah penduduk yang tinggal di luar domisili yang ada di KTP. Pihaknya mencatat sejauh ini baru terdapat 2.000 lebih penduduk Tarakan yang terdata sebagai penduduk non permanen.

“Masih banyak yang belum mengurus ya. Misalnya bukan KTP Tarakan tapi tinggal di Tarakan. Jadi sebenarnya ada kewajiban dari mereka (penduduk non permanen) untuk melaporkan diri,” jelasnya, Senin (25/11/2024).

Baca Juga :  Imigrasi Tarakan Catat 12 Ribu WNA Tiba di Kaltara Sepanjang 2024

Ia mengaku, masih banyak penduduk yang belum mengetahui mekanisme penduduk non permanen. Apalagi, hal itu juga diatur ke dalam Permendagri Nomor 74 tahun 2022 tentang Penduduk Non Permanen.

“Biasanya kalau ada yang melapor kami akan melakukan pendataan. Ini juga sebagai edukasi ke masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hery menyebut jika terdapat penduduk yang memiliki KTP luar Tarakan dan bekerja di Tarakan lebih dari satu tahun, diwajibkan melaporkan diri ke Disdukcapil.

Baca Juga :  Dikeluhkan Terlalu Padat, Dishub Kaltara Bangun Drop Zone di Pelabuhan SDF

Adapun aturan untuk penduduk non permanen memiliki batas waktu tinggal di suatu daerah selama maksimal satu tahun lamanya.

“Penduduk non permanen ini dibatasi hanya setahun saja, kalau lebih harus pindah ke Tarakan (domisilinya). Kalau kuliah kita arahannya ke penduduk non permanen, karena kaitannya dengan bantuan pendidikan atau bantuan sosial,” bebernya.

Pihaknya juga telah bekerjasama dengan instansi vertikal yang ada di Tarakan. Hal itu dilakukan untuk melakukan pendataan para pekerja mengurus administrasi penduduk non permanen.

Baca Juga :  Perekrutan PPPK Non ASN di Pemerintahan Tahap II Segera Dibuka, Catat Tanggalnya!

Hery mengatakan, ketika nantinya sudah menjadi penduduk non permanen maka akan otomatis muncul di laman Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Pergerakan warga negara Indonesia ini bisa dipantau lewat SIAK itu,” katanya.

Disdukcapil mengimbau agar pendatang dapat melapor ke Disdukcapil untuk kepengurusan penduduk non permanen. Sehingga nantinya tak terjaring razia KTP oleh petugas.

“Kita juga lakukan penahanan KTP untuk kita data mendaftar penduduk non permanen,” tandas Hery. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *