TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kali ini barang bukti yang dimusnahkan hasil 26 perkara yang ditangani.
“Yang kita musnahkan adalah BB narkotika, senjata tajam dan senpi rakitan,” ujar Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bulungan, Sony Budi Prasetyo kepada benuanta.co.id, Rabu 9 2019.
BB yang dimusnahkan ini merupakan perkara persidangan periode bulan Agustus hingga Oktober 2019 ini. Dia menyebut, perkara sabu yang paling tinggi dimusnahkan, jumlahnya ada 14 perkara. “Sisanya BB sajam dan senpi rakitan hanya 12 perkara,” sebutnya.
Prosesnya sendiri untuk sabu sebanyak 74,28 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air hangat agar zat amphetaminenya tidak aktif lagi. Lalu di endapkan dalam saluran pembuangan safety tank.
Sementara untuk sajam dan senpi ini dipotong agar tidak bisa digunakan lagi. “Senpi dan sajam yang telah dipotong, akan langsung dibuang ke sungai supaya tidak bisa dipakai lagi,” bebernya.
Dari BB itu ditemukan juga puluhan selongsong peluru penabur yang berjumlah 15 butir diserahkan kepada pihak berwenang. Yakni ke Sat Brimob Polda Kaltara agar dimusnahkan dengan prosedur kepolisian. “15 selongsong peluru diserah terimakan kepada Brimob untuk dimusnahkan di markas Brimob,” jelas Sony.
Kejari Bulungan juga menyita puluhan uang tunai yang selanjutnya akan dirampas untuk negara. Jumlahnya ada Rp 60 juta merupakan hasil dari perkara judi dan narkotika. (*)
Reporter : Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin