Kodim 0907 Tarakan Amankan 10 Kubik Kayu Meranti Campuran Asal Bulungan Bongkar di Karang Rejo

benuanta.co.id, Tarakan – Intel Kodim 0907 Tarakan mengamankan 10 kubik kayu jenis meranti campuran usai dibongkar di daerah Karang Rejo Kota Tarakan, Jumat (23/12). Informasi awal dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti pihak intel Kodim.

“Kegiatan ini meresahkan warga sekitar seperti aktivitas bongkarnya merusak jalan dan volume kayunya cukup besar,” ungkap Komandan Kodim 0907 Tarakan, Letkol Inf Reza Fajar Lesmana melalui konferensi pers, Sabtu (24/12) di Makodim Tarakan.

Orang yang mengangkut dan membongkar kayu ini sempat ditanyakan oleh Babinsa terkait ijin pengangkutan kayu yang disebut berasal dari Sekatak Kabupaten Bulungan ini. Tapi pelaku tak dapat menunjukkan dokumen resmi soal keberadaan kayu tersebut.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Bahkan, akibat ketakutan para pelaku memilih kabur dan meninggalkan kapal yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal itu.

“Tidak ada dokumen mereka tinggalkan kapal kayu,” ucap Reza.

Kapal kayu berwarna biru digunakan untuk mengangkut kayu ilegal dari Sekatak Kabupaten Bulungan ke Tarakan. (Foto: ist)

Saat ini pihak Kodim telah mengantongi indikasi pemilik kayu tersebut. “Pengembangan sudah kami lakukan dan sudah kami laporkan ke Danrem dan nanti kepada polisi karena sudah ada indikasi pemilik kayu tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

“Secara domain ini bukan tugas pokok kami tapi secara UU ada tugas pokok selain perang yakni membantu pemerintah daerah, ini sudah meresahkan karena informasi dari masyarakat,” lanjut Dandim.

Siang ini telah berlangsung penyerahan barang bukti temuan Kodim 0907 Tarakan ini kepada UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.

Polisi Kehutanan Pertama UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, Basrul, M.SP menuturkan, harga kayu meranti saat ini berkisar Rp 2,7 juta per kubik. Tentu kerugian negara akibat ilegal logging ini mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Basrul belum dapat memastikan dari hutan mana kayu ini berasal.

“Sebagian besar di wilayah konsesi milik perusahaan (pembalakan liar di Sekatak) , kalau masyarakat tidak boleh memanfaatkan itu, yang boleh hanya hutan masyarakat,” pungkas Basrul.(*)

Penulis: benuanta.co.id

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *