benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan 3 oknum pegawai Avsec Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan memasuki pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis, 3 November 2022 lalu.
Diketahui terdapat 8 terdakwa dalam kasus ini di antaranya RI, AH, SU, BA, RS, PA, GO dan DD. Seluruhnya dituntut berbeda, namun ketiga oknum avsec yakni SU, BA, dan AH dituntut pidana seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Umum, Andi Aulia Rahman menerangkan tuntutan ini disesuaikan dengan fakta persidangan serta keterangan dari saksi dan juga ahli.
“Dari surat, petunjuk dan barang bukti maupun keterangan terdakwa sendiri,” sebutnya, Jumat (4/11/2022).
Ia melanjutkan dari dakwaan yang diajukan JPU meyakini terdapat 8 orang terdakwa yang terbukti berdasarkan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ia menguraikan tuntutan pertama dijatuhkan kepada RI dan RS dengan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
Selanjutnya, terdakwa DD dijatuhi pidana penjara penjara seumur hidup. Menyusul GO dan PA dituntut pidana 18 tahun penjara denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
“BA, AM dan SU yang merupakan petugas Avsec, harusnya sebagai garda terdepan yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas narkotika. Terutama peredaran narkotika via pesawat udara,” jelasnya.
Atas pertimbangan itu, JPU menuntut ketiga oknum pegawai Avsec itu dengan pidana penjara seumur hidup.
“Terdakwa yang tidak sama tuntutannya itu seusai fakta persidangan, bagaimana peran terdakwa kami analisa dan kesimpulannya tuntutannya berat ringan berdasarkan perbuatannya,” ucapnya.
Ia menegaskan kendati memiliki peran yang berbeda-beda masing-masing terdakwa kooperatif selama jalannya penyelidikan dan persidangan. Sementara itu terdapt fakta tang mengungkapkan keseluruhan terdakwa dikendalikan oleh narapidana di Lapas Tarakan berinisial MA.
“Kami minta Majelis Hakim dalam pertimbangannya untuk memerintahkan penyidik BNNP Kaltara melakukan penyelidikan lanjutan, sudah memenuhi alat bukti untuk dijadikan tersangka,” tegasnya.
Terpisah, Penasehat Hukum AM, Rabshody Roestam menilai tuntutan yang diberikan JPU hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan bukanlah fakta persidangan. Namun, dalam hal ini pihaknya menghargai tuntutan JPU terlebih barang bukti sabu yang diseludupkan 8 kilogram masuk dalam kategori besar.
“Menurut kami tidak ada satupun bukti yang mengarah ke klien kami, seperti transfer rekening dan mufakat sebagaimana dakwaan Pasal 132,” ungkapnya.
Ia juga akan membeberkan fakta lain dalam agenda sidang pembelaan berikutnya. Rabshody menjelaskan penetapan oknum narapidana Lapas Tarakan ia juga memiliki pendapat yang sama.
“Dalam fakta persidangan sebenarnya tidak hanya warga binaan yang dipastikan terlibat, juga ada oknum lain seperti Polwan di Polda Maluku yang terlibat. Kalau memang tidak tebang pilih,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







