667 CPMI Ilegal Digagalkan Masuk Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Per September 2022, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Nunukan, mencatat ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang hendak masuk ke negara Malaysia tanpa dokumen berhasil digagalkan.

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Nunukan, Kombes Pol F Jaya Ginting mengatakan pencapaian BP3MI dalam menggagalkan penyelundupan PMI ilegal tak terlepas dari sinergitas dengan berbagai pihak.

“Tentu saja ini semua tak terlepas dari sinergitas BP3MI bersama TNI-POLRI, Imigrasi Nunukan serta masyarakat di perbatasan,” ujar Kombes Pol F Jaya Ginting kepada benuanta.co.id, Selasa (1/11/2022)

Baca Juga :  Berdalih Terlilit Utang Rp 300 Juta, Kurir Sabu Asal Banjarmasin Dibekuk Polisi di Pelabuhan Malundung Tarakan

Diungkapkannya, pihaknya terus berkomitmen dan konsen memperhatikan praktik-praktik penyelundupan PMI yang hendak ke Malaysia, hal tersebut mengingat maraknya penyelundupan CPMI ilegal di tahun 2022 ini yang telah digagalkan.

“Untuk rinciannya di bulan Januari sebanyak 76 orang CPMI, Februari 317 orang, Maret 23 orang, April 9 orang, Mei 67 orang, Juni 58 orang, Juli 61 orang, Agustus 26 orang dan bulan September 30 orang,” bebernya.

Ginting menuturkan, jika di kalkulasikan total sebanyak 667 orang CPMI ilegal yang berhasil digagalkan yang mana teridiri dari 422 laki-laki dan 245 perempuan.

Baca Juga :  Modus Pelaku Kelabui Mesin X-ray, Sembunyikan Sabu di Dalam Bungkus Makanan Ringan

Dijelaskannya, salah satu faktor yang membuat terus terjadinya penyelundupan PMI secara ilegal yakni kurangnya kesadaran maupun pemahaman masyarakat Indonesia terkait resiko bekerja di Malaysia tanpa dokumen yang lengkap, sehingga faktor tersebut juga menjadi salah satu besarnya angka deportasi yang terus berlangsung dan nyaris di setiap bulan sepanjang tahun 2022 ini.

“Solusi untuk menangani persoalan CPMI ilegal, perlu dilakukan dengan sinergitas antar dengan pihak TNI/ POLRI maupun stakeholder terkait di daerah masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi Pencurian di Sebatik Viral, Pelaku Ancam Korban Pakai Pistol Jika Tak Diberikan Uang

Ginting mengutarakan, hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI, yang mana peranan provinsi, kabupaten, maupun desa sangat berpengaruh dalam menentukan nasib PMI yang ingin berkerja diluar negeri. Sehingga mengindentifikasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan untuk menekan maraknya penyelundupan CPMI ilegal.

“Sejauh ini kita terus gencar melakukan upaya preventif atau pembinaan, preventif atau pengendalian dan represif atau penindakan para cpmi ilegal yang hendak masuk ke Malaysia,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *