Giliran Ketua DPRD Sulsel Diperiksa KPK Soal Kasus Dugaan Suap LHP BPK

benuanta.co.id, SULSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel tahun Anggaran 2020.

Dalam pengembangan ini, sejumlah pejabat di Provinsi Sulsel dipanggil oleh penyidik lembaga anti rasuah itu pada Kamis (3/10). Antaranya ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika, mantan Ketua DPRD Mohammad Roem, Sekretaris DPRD Sulsel M Jabir, mantan Plt Kepala BKAD Sulsel Junaedi B, serta mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Sulsel Darusman Idham.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

“Penyidikan perkara dugaan TPK terkait
pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA
2020 pada Dinas PUTR dengan Tsk AS (Andy Sonny) dkk,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan persnya dikutip Jumat, (14/10).

Di mana dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni, empat mantan auditor BPK Perwakilan Sulsel berinisial AS, JPHM, WIW, dan GG. Serta mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, yang saat ini berstatus terpidana.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Kasus dugaan suap ini berawal dari pengembangan fakta sidang perkara korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Edy Rahmat, akhir Februari 2021 lalu.

Dalam fakta sidang itu, Edy Rahmat mengaku pernah menyetor uang ke para oknum auditor BPK untuk menskenariokan laporan keuangan Pemprov Sulsel pada Dinas PUTR tahun anggaran 2020. Nominalnya sebesar Rp2,8 miliar.

Diungkapkan Edy Rahmat, uang itu dikumpulkan dari 11 kontraktor untuk menghilangkan hasil temuan pada pekerjaan proyek. Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul sebanyak Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke oknum auditor BPK, sementara Rp320 juta merupakan jatah Edy Rahmat.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Edy Rahmat sendiri saat ini sedang mendekam di Lapas Suka Miskin, Jawa Barat setelah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar.

Dikonfirmasi terpisah terkait pemeriksaannya di KPK, Andi Ina Kartika Sari sejauh ini belum memberikan respon.(*)

Reporter: Akbar

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *