benuanta.co.id, Makassar – Seorang oknum pegawai BRI di Kota Makassar berinisial HD, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel. Penahanan tersebut dilakukan, Senin, (10/10).
HD yang merupakan Account Officer (AO) di KCP BRI Sentral Makassar dari 2015 sampai 2022 diduga melakukan dugaan korupsi pada kegiatan pemberian kredit modal kerja. Hingga terjadi kerugian negara sebesar Rp6 miliar lebih.
Akibatnya HD dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Adapun penahanan HD berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan HD melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara Rp6 miliar.
“Dimana tersangka HD secara melawan hukum telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening debitur Kredit Modal Kerja, serta penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur Kredit Modal Kerja,” tandas Soetarmi.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli







