Keburu Diringkus, Empat Pria Gagal Edarkan Sabu 114 Gram 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Empat pria diringkus Reskoba Polres Nunukan dan Personel Polsek Sebatik Timur, lantaran hendak mengedarkan sabu seberat 114,80 gram ke Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni UC (27), SI (47),RL (37), dan DS (45).

“Pengungkapan ini bermula saat personel kita Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang tiba dari Tawau, Malaysia memiliki Sabu,” ujar Ibnu kepada benuanta.co.id, Senin (3/10/2022).

Diungkapkannya, informasi yang didapat yakni laki-laki yang memiliki sabu tersebut sudah berada di Kecamatan Sebatik. Personel gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai tersebut yakni UC, yang mana informasinya UC akan berangkat menuju ke Kota Tarakan pada Senin, 26 September 2022.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

“UC berhasil kita amankan saat berada di Dermaga Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,” katanya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu. Barang haram tersebut disimpan didalam sebuah dompet warna hitam di kantong celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pelaku UC, diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bulungan, untuk diserahkan kepada seorang laki-laki yang belum diketahui namanya.

“UC mengatakan bahwa yang menyuruh untuk membawa sabu tersebut yakni RL yang posisinya berada di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Untuk melancarkan aksinya, UC dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp 50 juta dari RL.

Tidak berhenti di situ, pada Selasa (27/9) lalu sekira pukul 14.30 Wita, personel pun langsung berangkat ke Tanjung Selor untuk melakukan pengembangan berdasarkan keterangan dari UC.

Lebih lanjut, Ibnu mengungkapkan, saat itu tempat transaksi penyerahan sabu berada di sebuah Hotel yang berada di Jalan Sengkawit Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor.

“Lalu saat dilakukan pengintaian oleh personel di hotel tersebut, kemudian penjemput sabu tersebut yakni SI tiba dan saat itu juga langsung kita diamankan,” bebernya.

Kepada polisi sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim, atas perintah dari RL dan DS.

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Tak menunggu waktu lama, polisi kembali melakukan pengembangan ke Talisayan Kabupaten Berau. Saat itu itu juga petugas mengamankan RL dan DS di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta RT 8, Desa Talisayan, Kecamatan Talisayan.

“Dari Keterangannya RL mengakui bahwa ia yang menyuruh UC dan SI untuk mengantarkan sabu tersebut. Sementara DS mengatakan ada memberikan uang kepada RL sebesar Rp 25 juta untuk pembelian sabu tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *