benuanta.co.id, Makassar – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Makassar, Muhammad Iqbal Asnan menjalani pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorium tunjangan operasional Satpol-PP Makassar tahun anggaran 2017 sampai 2020.
Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengambil keterangan Iqbal Asnan, Selasa, (13/9). Ketika diperiksa penyidik, Iqbal Asnan menggunakan sarung dan baju kaus berwarna abu-abu.
Pemeriksaan itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Dia mengatakan, selain Iqbal Asnan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi lainnya dalam kasus ini.
“Saksi Iqbal Asnan diperiksa di Lapas Klas 1 Makassar. Sementara tujuh saksi lainnya diperiksa di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel,” ucap Soetarmi.
Adapun pemeriksaan delapan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus dugaan korupsi itu.
“Sampai saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 148 saksi, penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini,” tegas Soetarmi menambahkan.
Diketahui Iqbal Asnan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pegawai honorer di lingkup Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.
Di mana Iqbal Asnan menyewa seorang oknum anggota Brimob Polda Sulsel untuk menghabisi nyawa Najamuddin Sewang dengan motif asmara. Saat ini Iqbal mulai menjalani persidangan Pengadilan Negeri Kota Makassar.(*)
Reporter: Akbar
Editor: Ramli







