benuanta.co.id, TARAKAN – Demi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan MS terhadap ibu kandungnya sendiri secara terang. Terdapat dugaan lain termasuk kondisi psikologi pelaku yang akan didalami Polres Tarakan dengan melibatkan unsur lainnya.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan telah mendapatkan informasi terkait dugaan penyakit mental yang diidap pelaku.
“Ya untuk informasi itu kami sudah dapatkan, ke depannya kami akan melibatkan pemeriksaan dari psikolog. Jadi pemeriksaannya kami didampingi ahli tersebut yang nantinya akan mengobservasi secara langsung,” katanya, Selasa (13/9/2022).
Aldi melanjutkan, kondisi MS saat dilakukan pemeriksaan juga menunjukkan sikap kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
Berdasarkan keterangan pelaku, saat kejadian pun korban hanya berdua dengan pelaku yang memang telah menunggu korban selesai mandi sekitar pukul 18.30 Wita, Sabtu (10/9/2022) lalu.
“Jadi permintaan nikah itu sekitar jam 3 sore,” sebutnya.
Sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang berasal dari orang sekitar yang mendatangi TKP, ketua RT setempat, serta keluarga dari tersangka maupun korban.
Menanggung perbuatannya, MS juga disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Terkait pembunuhan berencana atau tidak kami akan dalami lagi, pada saat diamankan juga sempat dimassa karena dia kunci pintu di dalam kamar dan dibantu warga juga mengamankan,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







