Iming-iming Mobil dan Uang, AS Berhasil Tipu Korban Jutaan Rupiah

benuanta.co.id, BULUNGAN – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara berhasil membekuk pelaku penipuan yang selama ini meresahkan masyarakat. Kejadiannya sekitar bulan Juli hingga awal Agustus 2022 di Kecamatan Tanjung Selor.

Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Jon Wesly Arianto melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Belnas Pali Padang, mengatakan kasus penipuan berhasil di ungkap pada tanggal 17 Agustus 2022 di Jalan Salak Kelurahan Tanjung Selor Hilir, dengan mengamankan pelaku berinisial AS.

“Karena diiming-imingi diberikan mobil dan uang ratusan juta. Seorang ibu rumah tangga menjadi korban penipuan dengan memberikan sejumlah uang kepada pelaku bernama AS,” ucap Kompol Belnas Pali Padang kepada benuanta.co.id, Jumat 19 Agustus 2022.

Baca Juga :  Aksi Pencurian di Sebatik Viral, Pelaku Ancam Korban Pakai Pistol Jika Tak Diberikan Uang

Dia menjelaskan pada bulan Juli 2022 pelaku AS mendatangi korban bernama HA (54), meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mengurus aset-aset dan mencairkan uang milik AS yang terdapat di buku rekening BNI dengan saldo sekitar Rp 13.045.000.000 dengan ditunjukkan buku rekening tersebut kepada korban, itu dilakukan untuk meyakinkan korban.

“Pelaku mengatakan saldo atau dana itu disita oleh Kepolisian Polda Kaltara, Kejaksaan Tarakan dan Pengadilan Negeri Tarakan dengan putusan akan dikembalikan kepada AS sehingga pelaku membutuhkan uang operasional untuk pengurusannya. Namun sebenarnya itu tidak ada atau bohong,” jelasnya.

Baca Juga :  Berdalih Terlilit Utang Rp 300 Juta, Kurir Sabu Asal Banjarmasin Dibekuk Polisi di Pelabuhan Malundung Tarakan

Mantan Kasat Reskrim Polres Bulungan ini menjelaskan, pelaku cukup lihai karena menunjukkan buku tabungan dengan saldo yang dicetaknya sendiri. Tak hanya itu, pelaku juga menunjukkan surat kuasa dari kantor notaris Kota Makassar yang dibuatnya sendiri yang sebenarnya kantor itu tidak ada alias fiktif.

Selain itu pelaku juga menghubungi korban dengan nomor handphone yang berbeda-beda yang mengaku sebagai Jaksa Agung yang menangani pengembalian aset dan dana yang disita.

“Katanya apabila aset-aset dan uang yang dimiliki pelaku dapat dicairkan maka korban akan di berikan 1 unit mobil toyota avanza dan uang sebesar Rp 150.000.000. Setelah korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku sebanyak 7 kali secara tunai dan transfer baru korban menyadari bahwa korban telah menjadi korban penipuan,” paparnya.

Baca Juga :  Modus Pelaku Kelabui Mesin X-ray, Sembunyikan Sabu di Dalam Bungkus Makanan Ringan

Belnas menyebut modus yang digunakan pelaku yakni mengiming-imingi sejumlah uang dan barang berharga namun sebenarnya tidak ada kepada korbannya. Di mana motif pelaku untuk mencari keuntungan dan digunakan untuk keperluan pribadinya.

“Barang bukti yang kita amankan bukti transfer, buku rekening, kartu handphone telkomsel, 1 buah handphone Huawei warna biru, 1 buah handphone nokia biasa, stempel kantor notaris fiktif dan 4 buah KTP dengan alamat berbeda. Pelaku kita kenakan Pasal 378 KUHP,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *