Wajo – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Hj. Masnaini berbuntut panjang. Korban bersama tim Penasehat hukum yang berjumlah delapan orang melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wajo, Selasa, 2 Agustus 2022.
Hj. Masnaini memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus yang dialaminya di Desa Lompoloang, kecamatan Pitimpanua, Wajo, Sabtu, 23 Juli 2022 lalu.
Di mana Masnaini kala itu dianiaya oleh terduga pelaku bernama Haji Daeng Matteru di sebuah pesta perkawinan.
Kronologinya, diceritakan Masnaini kepada penyidik, Haji Daeng saat itu tiba – tiba datang dan mengamuk di acara tersebut. Bahkan beberapa orang dipukul menggunakan kayu papan. Haji Daeng juga melakukan perusakan, mematahkan kursi hingga memecahkan piring.
Menurut Masnaini, ulah Haji Daeng membuat resepsi pernikahan pun langsung tidak kondusif. Tamu undangan berhamburan dan tidak melanjutkan hajatan tersebut.
Melihat kejadian itu, Masnaini memberanikan diri dan berusaha membujuk Haji Daeng dengan berujar, “Sudah mi, sudah mi, ” kata Masnaini. Namun upaya tersebut tidak diindahkan oleh Haji Daeng.
Justru Haji Daeng memukul Masniani berkali-kali dengan kayu papan berukuran satu meter.
“Dia memukul saya pada bagian punggung kiri. Karena itu punggung saya memar, saya juga sakit selama tiga hari, aktivitas harian saya terganggu akibat rasa sakit,” ujarnya.
Diungkapkan Masniani bahwa pemicu Haji Daeng mengamuk diresepsi pernikahan tersebut lantaran tidak diadakannya shalawat.
Tapi itu disanggah Abdul Rahim yang turut hadir sebagai saksi dalam kasus ini. Dia menyatakan kepada penyidik, bahwa tidak adanya shalawat tersebut adalah kesepakatan dari pihak keluarga pesta pernikahan.
Namun alasan itu tidak ditanggapi dengan baik oleh Haji Daeng, hingga melakukan penganiayaan terhadap Masniani dan beberapa orang lainnya.
Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Wajo, Masniani beserta penasehat hukumnya langsung melaporkan kejadian yang dialaminya di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Wajo.
Kedatangan Masnaini untuk meminta dilakukan pendampingan dan pemulihan psikis terhadap dirinya. Menurut penasehat hukum Masniani, Firmansyah, koordinasi ini dibutuhkan karena kondisi psikis kliennya terganggu akibat dari penganiayaan tersebut.
“Ini demi pemulihan psikis korban, korban membutuhkan itu agar lebih dapat menjalani proses hukum dengan baik, ” ujarnya.
Selain itu, Penasehat hukum Masniani lainnya, Anggareksa, kedatangan mereka sekaligus juga untuk koordinasi terkait teknis bantuan pendampingan oleh psikolog untuk memulihkan kondisi kliennya.*
Reporter : Akbar







