benuanta.co.id, TARAKAN – Sidang lanjutan kasus penyelundupan sabu seberat 8 kilo di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa, 2 Agustus 2022.
Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan merupakan saksi penangkap dari Kodim 0907/Trk.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel, Harismand menjelaskan saksi atas nama Muhammad Bagus menyatakan bahwa ia hanya melihat saja tanpa mengetahui.
“Jadi dia hanya melihat disaat proses penangkapan RI saja, untuk yang lebih lengkap yang tahu itu saksi Purwanto itu dari TNI juga,” ujarnya saat ditemui usai sidang, Selasa (2/8/2022).
Ia menjelaskan saksi Purwanto akan dihadirkan pada agenda sidang selanjutnya yakni pekan depan. Dalam hal ini, Harismand mengatakan bahwa seluruh terdakwa membenarkan seluruh pernyataan dari saksi penangkap.
“Untuk masalah aktor itu, bahwa semua keterangan saksi itu dibenarkan tidak ada bantahan juga. Peran yang berbeda-beda ini nanti kita dipersidangan selanjutnya,” singkatnya.
Pada saat persidangan berlangsung, Bagus sempat menyatakan peran terdakwa sesuai informasi yang diterimanya. Namun, terdapat bantahan dan dijelaskan kembali oleh terdakwa, sesuai peran masing-masing.
“Kami tiga bulan melakukan pemantauan dan mengikuti pergerakan mereka (terdakwa). RI baru saya ketahui orangnya pada saat sebelum ditangkap,” kata Bagus di persidangan.
Ia juga mengatakan sepanjang pemantauan yang ia lakukan berjarak kurang lebih 300 meter dan membuat ia sulit mengenali pelaku. Kendati sempat membuntuti, Bagus mengaku tidak bisa melakukan penangkapan pada saat proses belum sampai di bandara, dengan mempertimbangkan keamanan.
“Kami mengetahui adanya pengiriman sabu. Karena berulang-ulang jadi kami bisa mengendus cara pengiriman sabu yang dilakukan mereka,” tegas dia.
Terpisah, Penasihat Hukum (PH) terdakwa RI, SU, BA, RS, PA, GO dan DD, Vetherson Salomo Sagala, mengungkapkan pengakuan dari saksi penangkap bahwa sabu telah kedua kalinya dikirim melalui Bandara Juwata.
“Alur barang ini dari Binalatung dijemput RN kemudian ke kos SU, lanjut dikemas dan dibawa ke bandara, itu runtutannya berdasarkan berita sidang,” ungkapnya.
Ia juga menyebut akan menggali, siapa orang lain yang jadi aktor diluar terdakwa ini. Menurutnya, terdapat orang lain yang awalnya membeli sabu dengan kisaran harga Rp 8 miliar.
Sebelumnya ke dalam dakwaan JPU bahkan juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua orang oknum polisi yang sedang menjalani hukuman kasus narkotika di dalam Lapas Tarakan.
Bahkan istri dari kedua oknum polisi ini juga turut disebut terdakwa dalam penyidikan BNNP. Salah satunya, merupakan Polisi Wanita di Maluku dan satu orang lagi juga merupakan honorer di Bandara Juwata Tarakan.
“Ada orang lain lagi, ada yang menghubungkan mereka, RI ini harusnya transit di Makassar, tujuan utamanya Palu. Sampai di Palu, ada yang hubungi lagi. Kalau sesama petugas Avsec saling kenal, tapi ada yang tidak saling kenal selain avsec. Karungnya saja berganti 2 kali,” pungkas Sagala. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







