Mardani Maming Tersangka, HIPMI Pastikan Organisasi Tetap Berjalan

Jakarta – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) memastikan seluruh program-program kerja organisasi tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Mardani H. Maming yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mardani H. Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) saat ia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

“Ketum Mardani H. Maming telah menunjuk Plt Ketua Umum BPP HIPMI yaitu saudara Eka Sastra yang merupakan Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan (OKK), agar beliau dapat berkonsentrasi dengan kasus yang dihadapi,” kata Sekretaris Jenderal BPP HIPMI Bagas Adhadirgha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :  Dituntut Denda Rp 10 Juta, Ibu Korban Penganiyaan di Tarakan Sesalkan Sikap Terdakwa

Bagas juga menyampaikan bahwa HIPMI sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum Mardani H. Maming dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

HIPMI juga siap untuk memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan dalam kasus Mardani Maming.

HIPMI merupakan organisasi independen non partisan para pengusaha muda Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian yang berdiri sejak 1972, dan banyak melahirkan kader-kader pemimpin bangsa yang berintegritas.

Baca Juga :  Dipercaya Jualkan Motor Malah Uangnya Dibawa Kabur, Residivis di Nunukan Ini Kembali Masuk Penjara

Organisasi ini juga didirikan dengan dilandasi oleh semangat untuk menumbuhkan wirausaha di kalangan pemuda dan jiwa kepemimpinan yang kokoh.

“Kami keluarga besar HIPMI yang tersebar di seluruh Indonesia meyakini bahwa Ketum Maming akan taat seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ketum Maming selama ini dikenal sebagai pemimpin yang baik, dermawan, visioner dan bijaksana,” tutup Bagas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (28/7).

Baca Juga :  Polres Nunukan Tes Urine Dadakan Para Pejabat Utama, Ada Apa?

Bendahara Umum nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu sebelumnya masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) karena dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik pada Kamis (14/7) dan Kamis (21/7). Ia kemudian menyerahkan diri ke Gedung KPK Jakarta, Kamis, sekitar pukul 14.00 WIB.*

Sumber : Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *