benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara memberikan atensi terhadap kasus oknum polisi berinisial H yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltara, dikabarkan telah melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan memberikan bangunan gedung kepada pejabat tertentu. Selain kasus bisnis ilegal, TPPU ini pun menjadi perhatian publik.
Ombudsman menduga, oknum pejabat tertentu yang menerima bangunan rumah dari oknum polisi berpangkat Briptu ini disinyalir berkaitan dengan memuluskan perizinan bisnis ilegal milik H. Namun Ombudsman menyebut semua proses telah ditangani oleh pihak kepolisian, sehingga perlu adanya pengungkapan terlebih dahulu.
Hingga kini, H telah diperiksa Ditreskrimsus Polda Kaltara bersama tim gabungan atas dugaan kasus tambang emas ilegal di Sekatak, baju bekas dan TPPU. H ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Mei 2022 lalu dan diamankan saat dirinya akan berangkat melalui Bandara Juwata Tarakan, 4 Mei 2022.
Atas kasus ini, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Ombudsman Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung memandang jika memang oknum pejabat tertentu punya singgungan atau irisan dengan kasus yang dikenakan ke H, tentu itu punya hukuman pelanggaran.
“Polisi pasti telusuri sebab dan akibatnya, jika memang terbukti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maka menjadi pelanggaran bagi pejabat tersebut. Apalagi bila itu diduga pejabat pemerintah, hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Parsel saja tidak boleh, lalu H ini kan sedang berkasus. Jadi harus diketahui dulu oknum pejabat ini ada kaitannya tidak dengan kasus tersebut,” ujar Bakuh Dwi Tanjung
Pihaknya mendorong Polda Kaltara untuk mengungkap lebih lanjut tujuan pemberian bangunan rumah tersebut kepada oknum pejabat. Bila mana diduga oknum pejabat tertentu itu terlibat dalam memuluskan atau melindungi perizinan bisnis ilegal milik H, maka apabila hasil pemeriksaan pihak kepolisian merujuk ke situ, maka hal itu menurutnya tindakan mall adminstrasi juga.
Dijelaskan Bakuh, pelanggaran pelayanan publik oleh pelaku pelayan publik dapat disangkakan dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun demikian, Ombudsman Kaltara kata dia memerlukan laporan dari masyarakat terlebih dahulu. Kemudian juga lanjut Bakuh, hal tersebut harus menjadi permasalahan luas, sehingga pihaknya bisa lakukan pencegahan.
“Kita memang belum dalami, namun dalam konteks pelayanan publik tentu itu pasti mall adminstrasi karena ada tambang ilegal dan bisnis ilegal lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Kaltara mengaku tetap memberikan atensi terhadap dinas dan instansi terkait karena ini telah menjadi permasalahan publik termasuk pengawasan instansi terkait terhadap jalannya sektor bisnis di Kaltara.
“Dalam hal ini kita melihat bagaimana dinas dan instansi terkait mengawasi objek itu, kok bisa bisa tidak terawasi. Kita mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang telah mengungkap dan mengamankan pelaku bisnis ilegal ini, apalagi dilakukan oleh oknum polisi,” pungkasnya.(*)
Sumber: Tim Benuanta







