benuanta.co.id, NUNUKAN – Polisi menangkap satu orang tersangka yang kerap membeli narkoba di wilayah hukum Polres Nunukan. KH (37) diamankan berikut barang bukti sabu seberat 3,16 gram di Jalan H. Junudi RT 4 Desa Tanjung Karang Kecamatan Sebatik, Nunukan, Sabtu (16/4).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, melalui Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi, mengatakan polisi memperoleh informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.
“Tidak menunggu lama kami, langsung bergeser melakukan Penyelidikan disekitar TKP. Penggerebekan di sebuah rumah yang di curigai dan kami amankan satu orang laki-laki yang berinisial HK (37) warga Sebatik,” kata Supriadi, kepada benuanta.co.id, Selasa (19/4/2022).
Lanjut dia, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 23 bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda bentuk berisi narkotika. Posisi barang bukti di temukan berada didalam sebuah tempat permen yang dilakban warna hitam terletak di atas lantai depan kamar.

“Kami lakukan introgasi bahwa yang menyimpan sabu tersebut di dalam sebuah tempat permen yang dilakban warna hitam adalah HK sendiri dan barang sabu tersebut dia dapat dari saudara Y yang beralamat di Desa Tanjung Karang, Sebatik,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan itu, di antaranya 23 bungkus Narkotika Gol I jenis sabu, satu buah tempat permen yang dilakban hitam, satu buah handphone, uang tunai sebesar Rp 100.000 dan kaca fanbo dan korek api gas.
Atas perbuatannya HK dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







