benuanta.co.id, TARAKAN – Pada 3 Februari 2022 lalu, Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Timur berhasil mengamankan satu pelaku yang melakukan pencurian di Wilayah Kerja Pertamina (WKP), Jalan Lumpuran RT. 15 Kelurahan Kampung Satu.
Pelaku tersebut merupakan istri yang ditinggal oleh suaminya, JA yang sempat menjadi DPO saat melakukan pencurian kabel sumur aktif milik Pertamina.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Gian Evla Tama menjelaskan pelaku ditangkap di rumah temannya yang ada di wilayah Juata.
“Jadi, dia sembunyi di Juata sama temannya yang juga melakukan pencurian,” katanya, Senin (18/4/2022).
Awalnya DPO pencurian kabel ini juga dikembangkan oleh Polsek Barat dan Utara karena memiliki kasus yang sama meski dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.
“Didapatlah sama mereka, JA, AN sama AC, jadi si JA tidak ada urusan sama mereka, dan dilakukan pengembangan ternyata bahwa JA ini DPO kami di Polsek Timur,” beber Gian
Perwira balok dua tersebut menjelaskan bahwa JA telah melakukan pencurian kabel dua kali. Adapun yang pertama ia lakukan sendiri dan kedua bersama istrinya.
“Iya yang kedua sama istrinya dan istrinya ditinggalkan, jadi istrinya yang diamankan waktu itu,” tukasnya.
Kejadian ini terjadi tepatnya pada tanggal 3 Februari 2022 pukul 2.30 WITA di area Sumur 145 milik PT. Pertamina.
Selama ini JA juga bersembunyi bersama temannya AN yang terseret kasus penggelapan isi rumah yang berada di Kelurahan Pamusian.
Atas kejadian inipun Pertamina juga pernah mengalami kecurian kabel dari enam sumur aktif, yang diduga masih pelaku yang sama. Dari pencurian kabel tersebut pihak Pertamina merugi hingga Rp 14.890.000.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna biru, satu bilah parang lengkap dengan sarungnya, satu unit sepeda motor merk Honda Beat KT 4545 JH yang ditinggalkan pelaku bersama istrinya dan tas slempang berisi kunci-kunci.
“Saat ini, istri JA telah memasuki tahap 2 pekan lalu dan ditahan di rutan wanita Polsek Tarakan Barat, JA disangkakan Pasal 363 Ayat 1 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







