Korban Pencabulan Ayah Tiri Melahirkan Prematur, Bayinya Meninggal Dunia

benuanta.co.id, BULUNGAN – Aksi bejat ayah tiri yang tega merenggut masa depan anaknya bernama Bunga (13), berbuntut panjang. Pasalnya, anak yang dikandung korban telah lahir namun bayinya meninggal dunia pada Rabu 5 April 2022 lalu di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo.

“Anak tirinya hamil, keterangan pelaku telah di menyetubuhi korban sebanyak 4 kali. Kondisinya saat ini telah melahirkan secara prematur dan celakanya, anak bayinya meninggal dunia,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini kepada benuanta.co.id, Ahad 17 April 2022.

Baca Juga :  844 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

Terungkapnya kejadian persetubuhan itu, setelah korban datang ke RSD dr H Soemarno Sosroatmodjo. Setelah dicek usianya masih muda dan telah hamil, dokter bersama pekerja sosial dari Kementerian Sosial pun curiga jika korban bernama Bunga mengalami hal yang tidak beres.

“Kami tahu informasi ini, ketika ada petugas dari Pekerja Sosial melapor tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Karena pada hari Rabu 05 April 2022 sekitar pukul 10.45 wita bahwa seorang perempuan berumur 12 tahun yang melahirkan seorang bayi dan mencurigai ada yang tidak beres,” jelasnya.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya pun mengatensi seluruh personelnya untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Setelah di selidiki ternyata pelaku telah kabur dan tidak tahu rimbanya.

Baca Juga :  844 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

“Kami tidak putus asa, setelah 4 hari sejak dilaporkan pada tanggal 13 April 2022. Kami dapat menangkap pelaku yang ternyata melarikan diri dan bersembunyi di Buluh Perindu tepatnya di salah satu pondok kebun,” tutur Khomaini.

Mengetahui dirinya dalam masalah besar, pelaku sempat berpindah tempat. Namun atas keyakinan petugas akhirnya pelaku dapat diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

Khomaini menjelaskan pelaku, HP dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang TAP PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  844 WBP Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Idulfitri, 5 Orang Langsung Bebas

“Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *