benuanta.co.id, BULUNGAN – Harusnya mengayomi dan memberikan perlindungan terhadap anaknya, seorang pria bernama HP berusia 41 tahun tega menyetubuhi anak tirinya yang masih belia hingga mengandung.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini, menjelaskan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi karena nafsu melihat anak tirinya bernama Bunga, bukan nama sebenarnya yang masih berusia 13 tahun di Kabupaten Bulungan.
“Menurut pengakuan pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 4 kali, hingga korban hamil,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Ahad 17 April 2022.
Polisi mengatakan perbuatan telah dilakukan sejak bulan Juni tahun 2021, hingga korban hamil. Keterangan yang diperoleh penyidik saat menginterogasi pelaku, korban luluh atas bujuk rayu HP.
“Pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban sehingga korban termakan omongan pelaku, kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelasnya.
Khomaini menuturkan setiap kali pelaku HP mengajak korban melakukan hubungan badan selalu berpura-pura kesurupan. Padahal itu hanya alibi agar bisa meniduri anak tirinya tersebut. Perbuatan amoral itu dilakukan di rumah pelaku.
“Pelaku mengatakan dengan cara melakukan hubungan badan dapat menyembuhkan pelaku dari kesurupan,” ujarnya.
Saat mengetahui Bunga mengandung anak dari pelaku, HP pun memilih kabur dan meninggalkan desanya. Hingga akhirnya pelaku berhasil di bekuk pada hari Sabtu 16 April 2022.
“Setelah melakukan penyelidikan ekstra keras, akhirnya pelaku kita ringkus di Buluh Perindu,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







